Aksinews.id/Lewoleba – Inilah tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Benediktus Polo Maing terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lembata, setelah pelaksana tugas Kadis PMD, Paskalis Yoseph Setet, SE alias Pace Punang mengajukan permohonan pengunduran diri. Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lembata, Thomas Ola dapat menunjuk PLT Kadis.
“Kalau menunjuk Plt kadis (pelaksana tugas kepala dinas) boleh. Tapi kalau pansel (panitia seleksi) untuk mengisi definitif harus seijin Menteri (Dalam Negeri)”, tandas Benediktus Polo Maing, menjawab aksinews.id, Kamis (12/8/2021) malam.
Sekda NTT dikonfirmasi berkaitan dengan pengisian jabatan pelaksana tugas Kepala Dinas PMD setelah Pace Punang mengajukan permohonan pengunduran diri. Dalam suratnya nomor : 01/PYS/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Lembata, Pace Punang menyampaikan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya. Pace menjabat Sekretaris sekaligus pelaksana tugas Kadis PMD.
“Dengan ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang saya emban. Pengunduran diri ini semata-mata agar segala pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat berjalan secara baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Pace Punang dalam suratnya.
Asal tahu saja, PLT Kadis PMD ini dituding oleh PLT Bupati Lembata, Thomas Ola telah melakukan intimidasi. Tudingan itu dilontarkan di hadapan para kepala desa dari dua kecamatan, Ile Ape dan Ile Ape Timur, Selasa (3/8/2021).
“Jangan takut dengan bupati, sekda, kadis. Saya dengar PLT kadis PMD mengancam-mengancam orang. Hebat sekali. Bagus itu, hentikan. Hentikan semua yang mengintimidasi masyarakat, staf dan masyarakat kita. Kalau diantara kita sudah tidak saling menghargai, siapa lagi yang menghargai kita”, ungkap Thomas Ola yang didengar langsung Pace Punang yang duduk berhadapan dengan Thomas Ola, ketika itu.
Pace Punang yang merasa tidak melakukan intimidasi karena hanya berusaha menegakkan disiplin kerja aparat PMD ataupun aparatur desa, merasa tudingan PLT Bupati salah alamat. Sampai dengan pengajuan permohonan mundur, ia tidak pernah mendapatkan klarifikasi siapa korbannya dan kapan intimidasi dilakukan.
Menariknya, saat ini, Pace Punang kembali menjalankan tugasnya di Dinas PMD. Dia tetap diminta arahannya oleh staf Dinas PMD terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkades serentak 2021. Hanya saja, dia masih belum mau menandatangani surat-surat terkait keuangan.
Sumber-sumber aksinews.id menyebutkan bahwa kemungkinan besar PLT Bupati Lembata menunjuk Asisten 1 Setda Lembata, Aloysius Buto menjadi PLT Kadis PMD. “Kemungkinan hari Sabtu dilantik”, ujar sumber tersebut.
Aloysius Buto sendiri mengaku belum tahu informasi kalau dirinya ditugaskan menjadi PLT Kadis PMD. Ya, “Saya tidak tahu nih. Saya baru pulang dari Kupang hari Selasa, jadi saya tidak tahu”, ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Informasi yang diperoleh aksinews.id menyebutkan bahwa para pemangku kebijakan sedang mendiskusikan hal-hal terkait kewenangan PLT Bupati, Thomas Ola. Utamanya, menyangkut pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan pejabat/ASN. BKD-PSDM, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan ditugaskan untuk menyurati Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan arahan.
Namun Sekda NTT, Benediktus Polo Maing membeberkan bahwa tugas dan kewenangan PLT Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Pasal 9 ayat (1) dan (2) serta Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lampiran Bab III angka 2 huruf h dan i).
Salah satu tugas dan wewenang PLT Bupati adalah “Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah”. Hanya saja, pelaksanaannya baru dapat dilakukan “setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Dalam Negeri)”.
Akan tetapi, menurut Polo Maing, penunjukkan PLT Kadis dapat dilakukan sekalipun tanpa ijin tertulis Mendagri. “Kalau pejabat definitive harus ada ijin tertulis Menteri (Dalam Negeri)”, tandasnya. Boleh jadi, inilah alasan sehingga muncul rumor kalau Aloysius Buto akan merangkap jabatan jadi PLT Kadis PMD hingga bulan Oktober mendatang. Dikabarkan pelantikannya akan dilakukan hari Sabtu mendatang.
Namun Benediktus Polo Maing menyebutkan bahwa penunjukan PLT Kadis PMD tidak perlu dilantik. “Penunjukan Plt kadis tidak perlu dilantik, ini hanya sebuah penugasan sementara sambil menunggu pejabat definitive”, tandasnya.
Sekda NTT, Benediktus Polo Maing juga mengingatkan bahwa seorang Kepala Dinas tidak gampang diberhentikan dari jabatannya. Sehingga, wacana mutasi jabatan kepala dinas yang ramai diperguncingkan akhir-akhir ini harus diperhitungkan secara cermat.
Ya, “Memberhentikan seorang kadis juga harus melalui evaluasi, tidak serta merta, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatan”, tandas mantan Kadis Kehutanan NTT, yang juga pernah menjadi Kadis Kehutanan Kabupaten Ngada ini. (*/fre)