Aksinews.id/Lewoleba – Implementasi Instruksi Bupati Lembata Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Instruksi Bupati Lembata Nomor 03 Tahun 2021 di hari kedua masih terjadi salah kaprah di lapangan. Karenanya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Petrus Ruing, S.Sos., kembali menegaskan bahwa pelaku perjalanan keluar wilayah Lembata tidak perlu menjalani rapit test antigen dan menunjukkan kartu vaksin.
“Pertimbangan (perubahan instruksi Bupati-Red) tidak hanya semata-mata tingginya biaya perjalanan antar pulau, terutama pelayaran rakyat (PELRA), tapi geliat pelaku ekonomi kecil –penjual sayur mayur, buah-buahan, dan ikan– jangan sampai terkena dampak, tapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada”, tandas Petrus Ruing, kepada aksinews.id, Jumat (30/7/2021) pagi.
Diakui bahwa di lapangan masih terjadi salah kaprah dalam penerapannya. Petugas di lapangan tampaknya masih berpegang pada Instruksi Bupati Lembata Nomor 03 Tahun 2021, yang mensyaratkan agar pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin dan harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil Rapit Test Antigen.
Ya, “Pelaku perjalanan keluar wilayah kabupaten Lembata menyesuaikan dengan persyaratan yang diberlakukan pada daerah tujuan”, tandasnya.
Perubahan mendasar Instruksi 04 atas Instruksi 03 terletak pada Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat huruf s, mulai butir 2) hingga 8), khusus menyangkut prasyarat bagi pelaku perjalanan. Berikut petikan perubahan yang dikutip secara lengkap :
2) Pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Lembata, berusia 18 tahun ke atas, yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
3) Pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Lembata yang menggunakan moda transportasi laut (kapal laut, kapal perintis, kapal motor penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
4) Pelaku perjalanan dalam wilayah Kabupaten Lembata yang menggunakan moda transportasi laut (kapal perintis) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
5) Apabila hasil test RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala,maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan, biaya karantina/isolasi mandiri dibebankan kepada yang bersangkutan.
6) Pelaku perjalanan tertentu dengan cara mencarter/menyewa kapal/moda transportasi lainnya untuk sesuatu urusan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Demikian juga nahkoda dan seluruh ABK wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
7) Untuk sopir kendaraan logistik yang memanfaatkan jasa transportasi laut dan jasa transportasi barang lainnya sepeti Kapal Kargo yang masuk wilayah Kabupaten Lembata, wajib wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
8) Pelaku perjalanan yang akan keluar Kabupaten Lembata dengan memanfaatkan seluruh moda transportasi, mengikuti ketentuan yang berlaku pada daerah tujuan. (*/fre)