Oleh: Eugenius Emanuel Suban Tenawahang
Mahasiswa Universitas Citra Bangsa Kupang
Akhir-akhir ini, masyarakat semakin panik dengan peningkatan kasus Covid-19 dan masyarakat dihebohkan dengan virus Covid varian baru dikategorikan sebagai varian of concern yang telah terdeteksi di Indonesia, salah satunya adalah varian delta. Varian delta ini penyebarannya sangat cepat dan mudah menyebar ke berbagai daerah, tak terkecuali di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang tentunya untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat di daerah zona merah. Hal tersebut untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah salah satunya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), disamping itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
“Vaksin dan Kerumunan”
Dalam upaya mengatasi pandemi Covid 19 sejumlah negara di dunia termasuk Indonesia telah melakukan kegiatan Vaksin.
Dilansir dari kontan.co.id, Pemerintah Indonesia telah menyediakan sebanyak 1,2 juta dosis vaksin buatan sinovac biotech. Vaksin sinovac diberikan dua dosis atau dua kali suntikan. Vaksin ini telah dilakukan uji klinis tahap III serta pemastian keamanannya di berbagai negara termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, vaksin boleh diterima oleh masyarakat umum sesuai dengan ketentuannya.
Kegiatan vaksinasi tidak luput dari sejumlah persoalan pada saat pelaksanaan vaksinasi. Salah satu persoalannya adalah membludaknya antrean penerima vaksin sehingga menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi kegiatan vaksinasi. Kerumunan ini tidak hanya di satu daerah saja melainkan sejumlah daerah di Indonesia salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebaiknya pemerintah memikirkan pilihan yang terbaik sehingga tidak terjadi kerumunan pada saat penerimaan vaksin. Karena orang yang datang vaksin kita tidak tahu dia dalam keadaan baik-baik saja atau tidak jangan sampai orang yang datang vaksin dalam tubuhnya sudah terkontaminasi dengan virus dan kemungkinan besar dapat menyebar ke orang lain di sekitarnya. Saran saya sebaiknya pemerintah menyediakan beberapa posko dalam satu wilayah kelurahan. Misalnya Posko 1 di kantor lurah untuk pengambilan nomor antrian, posko 2 di Balai pertemuan untuk melakukan screening Awal dan posko 3 ada di puskesmas untuk mendapatkan vaksin. Sehingga dapat menghindari kerumunan pada saat penerimaan vaksin.(*)