Aksinews.id/Lewoleba – Kabupaten Lembata tidak lagi masuk level 4 Pandemi Covid-19. Walau sudah di level 3, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Pelaksana Tugas Bupati Lembata, Thomas Ola, Senin (26/7/2021) menandatangani Instruksi Bupati Lembata Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Lembata. Selain memperpanjang PPKM di Lembata, instruksi ini juga mengatur pembatasan kegiatan masyarakat.
Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai intruksi bupati tersebut, disajikan secara lengkap sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, tempat Pendidikan/Pelatihan, Balai Latihan Kerja) dilakukan daring/online.
b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti: a) keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan koperasi (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; c) perhotelan non penanganan karantina; dan d) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
2. untuk huruf b) dan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan
3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, seperti pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perijinan, pelayanan jaminan sosial, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban masyarakat; c) penanganan bencana; d) energi (PLN dan SPBU); e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) Pupuk, semen dan bahan bangunan; h) konstruksi (infrastruktur publik); i) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: 1. untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan 2. untuk huruf c) sampai dengan huruf i) dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.
4) agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, menyediakan handsanitizer, dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
5) untuk pasar tradisional, jam operasional dibatasi sampai dengan pkl.18.00 WITA, sementara untuk pasar TPI jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA; dan 6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, kuliner, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi terpusat: 1) makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas; 2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan[1]antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat; 4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan 5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
e. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
f. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
g. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; h. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Kabupaten Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 3 (tiga) pandemi COVID-19;
i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 3 pandemi COVID-19.
j. pelaksanaan kegiatan pesta dan perayaan syukuran seperti pernikahan, sambut baru/sidi, pembaptisan, syukuran ulang tahun/imamat/kaul kekal dan sejenisnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 3 pandemi COVID-19.
k. Pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan (pub/karaoke) untuk sementara ditutup.
l. untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan seperti arisan, kumpul keluarga, urusan adat/seremonial adat, kitanan, paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
m. Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan / atau di luar ruangan (tempat terbuka) hanya dapat diijinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
n. pelaksanaan kegiatan rapat, pertemuan, seminar, sosialisasi, bimtek, FGD, pertunjukan dan kegiatan sejenis lainnya yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun pihak lainnya dengan melibatkan personil dari luar instansi/pihak lain tersebut dilaksanakan melalui video converence atau dalam jaringan.
o. pelaksanaan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan rapat/pertemuan dan sejenisnya pada lokasi di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 3 pandemi COVID-19.
p. Pelaksanaan kegiatan rapat penanganan COVID-19, rapat-rapat Forkopimda, rapat penanganan bencana alam, rapat internal pemerintah/lembaga/instansi lainnya termasuk rapat-rapat DPRD, diijinkan dengan ketentuan: 1) Dalam ruangan maksimal 15 orang; 2) Luar ruangan paling banyak 25% dari kapasitas; 3) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
q. penggunaan transportasi umum darat (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas maksimal sebanyak 70% (tujuh puluh lima persen) dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
r. Pelayaran rakyat dari dan ke wilayah Kabupaten Lembata dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas maksimal sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen) dan dibatasi hanya 1 (satu) armada setiap harinya dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Penjadwalan armada untuk setiap harinya diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata.
s. Pengaturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri termasuk Pelra sebagai berikut: 1) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2) Pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Kabupaten Lembata, berusia 18 tahun ke atas, yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
3) Pelaku perjalanan dalam wilayah Kabupaten Lembata yang menggunakan moda transportasi laut dengan kendaraan umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT[1]PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan; 4) Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Lembata dengan transportasi udara;
5) Pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Kabupaten Lembata dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dengan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
6) Apabila hasil test RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan, biaya karantina/isolasi mandiri dibebankan kepada yang bersangkutan.
7) Pelaku perjalanan tertentu dengan cara mencarter/menyewa kapal/moda transportasi lainnya untuk sesuatu urusan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT[1]PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Demikian juga nahkoda dan seluruh ABK wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
8) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya sepeti Kapal Kargo dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 9) Ketentuan bagi pelaku perjalanan, yang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, hanya berlaku dalam tenggang waktu 28 (dua puluh delapan) hari setelah pelaksanaan vaksin pertama. Apabila melampaui 28 (duapuluh delapan) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan vaksin pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin kedua.(*/fre)