Aksinews.id/Lewoleba – DPRD Lembata sampai saat ini belum menetapkan agenda pembahasan mengenai usulan Wakil Bupati menjadi Bupati, menggantikan almarhum Eliaser Yentji Sunur. Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.Sos menyatakan bahwa daerah masih dalam suasana berkabung.
“Kita masih berkabung. Kan sesuai penetapan Pak Wakil Bupati, Lembata berkabung selama tiga hari. Jadi setelah selesai masa perkabungan baru kami bahas. Kemungkinan setelah tanggal 20 ini kami sudah bicarakan di paripurna”, ungkap Petrus Gero, Ketua DPRD Lembata, menjawab aksinews.id, Senin (19/7/2021) malam.
Menurut Gero, Pemkab Lembata pun sudah menyampaikan secara resmi melalui surat kepada DPRD tentang surat usulan yang harus disampaikan DPRD Lembata kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT ini. “Surat dari pemerintah sudah masuk, tapi belum ditindaklanjuti”, ujarnya.
Berdasarkan pasal 173 ayat (1) butir a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka bila bupati berhenti karena meninggal dunia maka wakil bupati menggantikan bupati.
Ayat (4) pasal yang sama menyatakan, “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.”
Bila DPRD Lembata pun tidak menyampaikan usulan, maka Gubernur NTT bisa menyampaikan usulan sebagaimana diatur dalam Ayat (5). “Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.” Demikian ayat (5) pasal 173.
Ayat (6) menyatakan, Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.
Sedangkan, bunyi ayat (7), “Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan: a. surat kematian.”
Wakil Gubernur NTT, Drs. Yosef Adreanus Nae Soi, MM sudah menyurati Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, S.E., M.Si., untuk menjalankan tugas-tugas Bupati Lembata. Melalui surat nomor: Pem.131/1/I/232/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021, Wagub Nae Soi menegaskan, “agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata sambil menunggu proses penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata”.
Almarhum Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday terpilih dalam Pilkada 2017 menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata, dan dilantik pada 22 Mei 2017 oleh Gubernur Frans Lebu Raya. Sehingga Thomas Ola akan menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Yentji Sunur sampai tanggal 22 Mei 2022 mendatang.
Almarhum Yentji Sunur menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Siloam Kupang, Sabtu (17/7/2021) lalu. Jenazahnya diterbangkan kembali ke Lembata dan dimakamkan di kediamannya, Kuma Resort, Minggu (18/7/2021).(*/fre)