Aksinews.id/Lewoleba – Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur mengambil sikap tegas menyusul penetapan Kabupaten Lembata masuk dalam 43 daerah non Jawa Bali yang dikenakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita. Pasar rakyat dan layanan SPBU dibatasi sampai pukul 17.00 Wita. Sedangkan, pasar senja TPI Lewoleba dibatasi sampai pukul 19.00 Wita.
Pembatasan itu dituangkan dalam Instruksi Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lembata, tertanggal 7 Juli 2021. Dinas Kominfo Kabupaten Lembata mulai melakukan sosialisasi dengan menggunakan mobil pengeras suara keliling kota Lewoleba, termasuk di lokasi pasar. Begitu juga dengan kelurahan-kelurahan, tampak mulai mengumumkan instruksi bupati Lembata ini.
Instruksi Bupati Lembata ini berisi 15 (lima belas) butir, yang antara lain menginstruksikan dibentuknya posko di tingkat desa/kelurahan dan Posko Kecamatan. Pembiayaan posko di desa dibebankan pada APBDes, sedangkan kelurahan dan kecamatan dibebankan kepada APBD Kabupaten Lembata tahun anggaran 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam butir ketujuh instruksi bupati Lembata, sebagai berikut: a. pengaturan jam aktivitas masyarakat pada malam hari dibatasi maksimal pukul 20.00 WITA. b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Tempat Pendidikan/Pelatihan, Balai Latihan Kerja) dilakukan secara daring/online. c. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. d. untuk OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata, diberlakukan 100% WFH sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021 dengan ketentuan seluruh ASN diwajibkan melakukan pemantauan penerapan PPKM Berbasis Mikro pada setiap desa/kelurahan sesuai pembagian yang telah disampaikan. Sementara untuk hari-hari selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan ini. Selama melaksanakan WFH, kantor-kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata dilakukan penyemprotan desinfektan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata setiap hari.
e. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, BBM, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, kios, toko dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi terpusat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan, sebagai berikut: 1) jam operasional untuk semua pasar rakyat di wilayah Kabupaten Lembata dan pelayanan SPBU dibatasi sampai dengan pkl.17.00 WITA. 2) Jam operasional untuk pasar TPI dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WITA. 3) Jam operasional untuk kios, toko, swalayan dan sektor esensial lainnya dibatasi sampai jam 20.00 WITA. 4) Pelaksanaan ketentuan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen), serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi terpusat: 1) makan/minum di tempat ditiadakan; 2) untuk layanan makanan melalui pesan[1]antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA; 3) untuk restoran yang hanya melayani pesan[1]antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan 4) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Pedagang yang berjualan di dalam Pasar dan pembeli yang akan berbelanja di pasar diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Jika tidak dapat menunjukkan kartu vaksin, tidak diperkenankan berjualan ataupun berbelanja di Pasar. h. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. i. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Kapela, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 4 pandemi COVID-19 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
j. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 4 pandemi COVID-19. k. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 4 pandemi COVID-19. l. untuk kegiatan pesta dan perayaan syukuran seperti pernikahan, sambut baru/ sidi, pembaptisan, syukuran ulang tahun/ imamat/ kaul kekal dan sejenisnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 4 pandemi COVID-19.
m. untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan seperti arisan, kumpul keluarga, urusan adat/ seremonial adat, kitanan, paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. n. Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan/ atau luar ruangan (tempat terbuka) hanya dapat diijinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. o. pelaksanaan kegiatan rapat termasuk rapat-rapat DPRD, pertemuan, seminar, sosialisasi, bimtek, FGD, pertunjukan dan kegiatan sejenis lainnya yang dilakukan oleh internal instansi pemerintah maupun pihak lainnya dengan melibatkan personil dari luar instansi/ pihak lain tersebut dilaksanakan melalui video converence atau dalam jaringan.
p. pelaksanaan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan rapat/pertemuan dan sejenisnya pada lokasi di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 4 pandemi COVID-19. q. Pelaksanaan kegiatan rapat penanganan COVID-19, rapat-rapat Forkopimda, rapat penanganan bencana alam, rapat internal pemerintah/ lembaga/ instansi lainnya diijinkan dengan ketentuan: 1) Dalam ruangan maksimal 10 orang; 2) Luar ruangan paling banyak 25% dari kapasitas; 3) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
r. penggunaan transportasi umum darat (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/ rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WITA serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. s. Pelayaran rakyat dari dan ke wilayah Kabupaten Lembata untuk sementara ditutup sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 4 pandemi COVID-19.
t. Pengaturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri sebagai berikut: 1) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; 2) Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke wilayah Kabupaten Lembata, berusia 18 tahun ke atas, yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
3) Pelaku perjalanan dalam wilayah Kabupaten Lembata yang menggunakan moda transportasi laut dengan kendaraan umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan; 4) Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke wilayah Kabupaten Lembata dengan transportasi udara dan laut;
5) Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke wilayah Kabupaten Lembata dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dengan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan; 6) Apabila hasil test RT-PCR/ rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan, dan biaya karantina/ isolasi mandiri dibebankan kepada yang bersangkutan;
7) Pelaku perjalanan tertentu dengan cara mencarter/ menyewa kapal/ moda transportasi lainnya untuk urusan kedukaan, penjemputan/ pengantaran jenasah/ tulang jenasah, rujukan orang sakit/ pasien, ibu hamil dan kepentingan persalinan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, pegiat kemanusiaan untuk kepentingan penanganan bencana, pekerja konstruksi, dan urusan pemerintahan yang bersifat penting dan mendesak, diijinkan dengan ketentuan wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
8) Penentuan moda transportasi harus sepengetahuan/ mendapat persetujuan tertulis dari Sartgas COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata dengan persyaratan nahkoda dan seluruh ABK wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Untuk pelaku usaha, restoran, tempat-tempat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bupati Lembata juga menegaskan bahwa Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Hal ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.(fre/prokompim setda Lembata)