Aksinews.id/Kupang – Lanjutan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (16/6/2021) berjalan alot.
Sebelumnya, sidang ini diagendakan untuk digelar pada hari Senin (14/6/2021) lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksanaan Negeri Larantuka meminta dirubah ke hari Rabu (16/6/2021) karena jaksa maupun para saksi tidak mendapatkan tiket pesawat dari Larantuka ke Kupang. Sehingga sidang baru digelar mulai pukul 14.00 wita hingga pukul 17.00 wita.
Sidang dipimpin Hakim Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, didampingi Ikrarniekha Elmawati, S.H., M.H., dan Drs. Gustaf Paiyan Meringan Marpaung, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, dan Andreas Benu, S.H., selaku Panitra Pengganti.
JPU yang hadir Cosmas Oematan, SH, dan Frans R. Tamba, SH. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Juvenalis B. Siola, konsultan perencana SPAM IKK Ile Boleng, yang hadir Rizal Simon Thene, SH, M.Hum dan Ahmad Azis Ismail, SH.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan 4 (empat) orang saksi. Yakni, 3 (tiga) orang saksi dari Pokja III Perencanaan, Supriadi Lewotan, SE selaku Ketua, Pius Beleng selaku sekretaris, dan Nikolaus Deka Doren S.S selaku anggota, serta satu orang saksi dari Pokja I selaku pelaksana, yakni Agustinus Dading Asan.
Pantauan aksinews.id, JPU mencecar pertanyaan kepada 3 orang saksi dari Pokja III, “Apakah Akta Perwakilan Konsultan Perencana PT. Muara Konsult sudah sesuai prosedur saat saudara melakukan validasi data lelang, sehingga saudara memenangkannya?”
“Apakah saudara tahu ahli yang digunakan oleh Konsultan Perencana itu bukan ahli dari PT. Muara Konsult? Saudara sudah keliru itu, apakah saudara tahu proyek SPAM itu tanpa RISPAM?” tohok Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas pertanyaan JPU, Kuasa Hukum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Stefanus Matutina mengajukan penegasan kepada saksi. “Saudara saksi jangan berbelit, jawab dengan tenang, pertanyaan Jaksa itu simpel sebenarnya, saudara kenapa ragu menjawab, sebenarnya simple, apakah menurut saksi, yang memberikan akta kuasa perwakikan PT. Muara Konsult ditandatangan oleh Direktur Utama dan diterima oleh sdr Juven untuk digunakan untuk mengikuti pelelangan perencanaan? Dan, Akta Notaris itu akta autentik loh apa yang diragukan?” tegas Matutina.
Penegasan Matutina dipertegas oleh Kuasa Hukum Konsultan Perencana, Rizal S. Thene, S.H., MH terkait tekhnis perencanaan lelang, dan dipertegas kembali oleh Ahmad Azis Ismail, S.H, “Apakah menurut saksi saudara Yohakim Yuvenalis selaku Konsultan Perencana mengikuti prosedur lelang sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 ?”
Ketiga saksi dari Pokja menjawab dengan bergantian bahwa benar saudara Juvenalis sudah benar bekerja dan mengikuti lelang sesuai aturan yang dimaksud dalam Perpres, sehingga dari sekian banyak perusahaan yang ikut dan kami yakin Juven yang layak untuk memenangkan lelang Perencanaan tersebut.
Rizal Thene menanyakan, “Apakah ahli dari konsultan perencana harus berasal dari PT. Muara Konsult dan apakah konsultan perencana harus memiliki kapasitas keahlian? Misalkan saya kontraktor, spesifikasi saya Sarjana Hukum. Apakah saya harus memiliki sertifikat keahlian dalam bidang konsultan?”
Atas pertanyaan tersebut saksi dari Pokja III menjawab ahli tidak harus dari PT. Muara Konsult yang namanya tertera dalam Akta, dan konsuktan perencana tidak harus memiliki sertifitkat keahlian. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.(zis)
Semoga kebenaran akan terungkap….tetap semangat membela yang benar
Hey very nice blog!