“Memilih dan mendaftarkan diri pada sekolah yang baik dan berkualitas pada prinsipnya adalah sebuah langkah awal yang baik demi meraih masa depan anak in se.”
(ungkapan hati seorang anak yang kini telah menjadi manusia/orang/atadiken yang berbudi adab yang baik)
Sebagai sebuah lembaga pendidikan yang lagi berkiprah di era milenial, SMA Negeri 1 Larantuka terus berbenah. Tahun ini, di tengah wabah Pandemi Covid-19, SMA Negeri 1 Larantuka melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Kepala SMA Negeri 1 Larantuka, Drs.Yakobus Milan Betan dalam rapat bersama para Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan staf, bersama Panitia PPDB tahun pelajaran 2021/2022 SMAN 1 Larantuka, pada Selasa (8/6/2021).
Milan Betan kembali menegaskan bahwa tahun ini SMAN 1 Larantuka tetap mengikuti panduan umum yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 422/117/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2021/2022.
Untuk itu, SMA Negeri 1 Larantuka akan membuka pendaftaran secara online pada dua gelombang. Gelombang pertama, pada tanggal 21-23 Juni 2021. Sedangkan, gelombang kedua pada tanggal 29-30 Juni 2021.
Untuk proses pendaftaran dan alurnya mengikuti semua ketentuan yang telah terakomodir dalam brosur dan formulir yang sudah dikeluarkan. Formulir dan ketentuan itu bisa dilihat pada website resmi sekolah dan juga pada media sosial, facebook dan WhatsApp Group sekolah yang sudah tersebar di setiap peserta didik SMAN 1 Larantuka.
Untuk seleksi penerimaan peserta didik baru, masih mengikuti ketentuan seleksi tahun lalu. Yaitu, pertama, mekanisme zonasi, paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah tiap peminatan. Mekanisme zonasi dilakukan berdasarkan zonasi kelurahan/desa. Kedua, mekanisme jalur perpindahan orangtua ditetapkan maksimal 5%, untuk peserta didik dari luar NTT yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali dan juga peserta didik yang orangtua/walinya bekerja sebagai guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Ketiga, mekanisme jalur afirmasi, ditetapkan maksimal 15% bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Keempat, mekanisme jalur prestasi ditetapkan sebesar 30% dengan ketentuan prestasi akademik 25%, dengan nilai rata-rata ijazah 85, 00 dan prestasi non akademik 5%, dibuktikan dengan sertifikat dan piagam juara 3 tingkat kabupaten/kota untuk perlombaan olahraga dan seni.
“Semua kita sangat diharapkan untuk tetap mengikuti ketentuan serta alur yang sudah diturunkan dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT dan pihak sekolah SMA N 1 Larantuka. Setelah melakukan pendaftaran online, sangat diharaokan untuk tetap mengikuti alur dan mekanisme serta ketentuan yang sudah tertera di brosur PPDB tahun pelajaran 2021/2022 SMAN 1 Larantuka. Kita mesti optimis bahwa anak yang dengan kemauan dan kehendak hati yang kuat untuk memilih dan mendaftar di sekolah yang baik dan berkualitas sesungguhnya dia telah merancang masa depan yang baik dan gemilang.” (Claudyo Kumanireng)