Aksinews.id/Lewoleba – Menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan DPP Kongres Advokat Indonesia dengan Kementerian UMKM beberapa waktu lalu di Jakarta, DPC Kongres Advokat Indonesia Flotim dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di Kota Lewoleba, hal itu di sampaikan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk daerah Flotim dan Lembata Juprians Lamablawa, SH.,MH di ruang kerjanya, Jumad (5/12/2025).
Advokat yang juga dipercaya sebagai Direktur LBH SIKAP Lembata ini, mengaku mendapati informasi dari para pelaku UMKM di Kota Lewoleba yang biasa didatangi oleh oknum Aparat Penegak Hukum tertentu untuk memintai sejumlah uang. “Jika tidak dikasih, ditakut-takuti dengan sejumlah pasal pidana. Hal ini sangat memalukan dan mengancam tumbuhnya UMKM di Kabupaten Lembata,” ungkap Juprian.

Lanjut Juprian, “Kami membuka Posko Pengaduan Hukum bagi para Pelaku UMKM di Bumi Lamaholot ini agar apa yang dirasakan para pelaku UMKM bisa mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Daerah Flotim dan Lembata yang beralamat di Bilangan Akelohe, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau ke Nomor: 0823 9317 3525 dan 0815 2958 4379 guna diberi Perlindungan Hukum”.
“Kita harap kedepan tidak ada lagi oknum aparat penegak hukum yang bertindak atas nama Negara untuk meraup rupiah dari para pelaku UMKM dengan cara menakut-nakuti pelaku UMKM menggunakan pasal Pidana, jika masih ada, maka melalui Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, kita akan adukan yang bersangkutan untuk ditindak secara hukum, kalau bisa dipecat, ya dipecat, biar tentram dunia UMKM kita,” tegas Juprian.
Jika pelaku UMKM tidak kita lindungi, sambung dia, UMKM kita susah tumbuh. “Masyarakat enggan mau jadi pelaku UMKM di Bumi Lamaholot ini, karena menjadi pelaku UMKM sering dipalak oleh oknum aparat penegak hukum dengan dalil akan dipidana kalau tidak mau setor sejumlah uang yang disebut sebagai dana koordinasi. Hal begini tidak boleh ada di Lembata. Ini perilaku penjajah, penindas, penjahat berseragam, tidak boleh ada di Lembata dan Flotim,” tandasnya.

“Biarkan masyarakat kecil usaha dengan tenang, biarkan UMKM bisa tumbuh dengan subur di bumi Lamaholot”.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Flotim dan Lembata pun menyerukan kepada Para Pejabat Tinggi di kabupaten Lembata dan Flotim yang disebut sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bisa melihat hal ini sebagai suatu tema diskusi sesama unsur Forkopimda untuk kebaikan semua. “Forkopimda dan kita semua bisa memberi rasa aman dan rasa nyaman bagi pelaku UMKM di Lembata dan Flotim, biar pelaku UMKM di Lembata dan Flotim bisa berusaha dalam keadaan tenang, tidak dihantui dengan oknum Aparat Penegak Penegak Hukum yang sering meminta-minta uang dengan dalil dana koordinasi, dan lain-lain,” pungkas Lamablawa. (*/AN-01)





















