Aksinews.id/Lewoleba – Tim kuasa hukum pedagang beras AUM menilai keterangan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda NTT cq Polres Lembata tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan AUM yang digelar pada hari Selasa, 2 Desember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB.
Ketua tim penasehat hukum (PH) AUM selaku Pemohon Praperadilan, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H menilai Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pemohon dan hakim yang memimpin sidang praperadilan.
“Jadi kalo boleh dibilang, keterangan saksi ahli yang hadirkan pihak Termohon hari ini 2 Desember 2025 sungguh sangat tidak independen, karena semua bermuara kepada dua alat bukti dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polres Lembata sudah tepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (KUHAP) yang menjadi rujukan semua Aparat Penegak Hukum. Kan ahli tidak independen, ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti, ditanya lagi jawabnya tindakan penyidik sudah betul,” terangnya.
Lanjut Raya, tadi rekan-rekan media liat sendiri kan, hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pun beberapa kali menegur ahli yang dihadirkan pihak Polri, karena tidak objektif dalam memberikan keterangan. “Jadi ahli ini bisa saja tidak paham pertanyaan sehingga jawabnya berbelok-belok, atau ahli paham pertanyaan tetapi kalau jawabnya Objektif nanti tidak menguntungkan pihak Termohon yang menghadirkan beliau dalam persidangan, atau boleh saya bilang jawab sesuai pesan sponsor saja, selebihnya jawab saja mutar-mutas biar lekas selesai,” ungkap Rafael Ama Raya.
Ama Raya juga mengungkapkan, saksi ahli dari pihak Polri selaku Termohon Praperadilan tidak objektif. Keterangan yang diberikan tidak nyambung dengan pertanyaan yang dilontarkan kuasa Pemohon maupun pertanyaan yang ditanyakan Hakim yang memimpin persidangan.
“Jawaban ahli cenderung asal-asalan, saya katakan asal-asalan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku di NKRI,” ungkapnya.
“Jadi tidak berkembang jawaban ahli dari pihak Termohon hari ini, untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau ahli selalu mutar-mutar di dua alat bukti dan tindakan penyidik sudah tepat,” ujarnya, mempetanyakan.
Pihaknya menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Termohon Praperadilan di PN Lembata kali ini tidak Objektif dalam memberikan keterangannya. “Ahli mestinya memberikan keterangan yang objektif, sarat nilai akademis, biar menjadi pembelajaran buat semua. Jika ahli cuman mampu menjelaskan tentang dua alat bukti, maka anak-anak semester 4 fakultas hukum pun bisa menjelaskan soal itu”.
Menurutnya, ahli yang dihadirkan Termohon tidak berkelas, cendrung subyektif memihak pada pihak Termohon. “Walau ahli didatangkan oleh Termohon, tetapi dia harus independen, profesional, bicara apa adanya sesuai keilmuan hukumnya. Ya mungkin keilmuannya sampai segitu saja sehingga yang beliau jelaskan sampai disitu juga, seperti rekan-rekan media saksikan sendiri dalam persidangan tadi, “pungkas Rafael Ama Raya Lamabelawa.
Secara terpisah, rekannya, advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H menerangkan bahwa sidang hari ini Tanggal 2 Desember 2025 Kuasa Pemohon merasa sangat kecewa terhadap Termohon karena tidak mampu menghadirkan saksi fakta dalam persidangan.
Advokat muda asal Desa Laranwutun ini, mempertanyakan ketidakhadiran saksi pelapor dari Pihak Termohon hari ini. “Padahal kita tahu bahwa pelapor adalah anggota penyidik pembantu pada unit tipidter yang menangani perkara a quo, mestinya dihadirkan dalam persidangan biar kita gali fakta dari yang bersangkutan, ia wajib mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang sudah dia lakukan, yang merugikan masyarakat dalam hal ini klien kami”.
“Jika berani melakukan tindakan hukum atas nama Negara, ya mestinya berani hadir dalam persidangan, biar kita uji kebenaran menurut hukum dalam persidangan, jangan lempar batu sembunyi tangan,” ungkap Anak muda Ile Ape ini.
“Dengan tidak dihadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan, menambah keyakinan kami selaku Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan bahwa Termohon tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang telah dilakukan atas nama Negara, terhadap diri dan barang milik kllien kami AUM,” kesal Vian.
“Jika Termohon merasa tindakan hukumnya telah sesuai hukum, mengapa tidak hadir memberikan keterangan dimuka sidang hari ini”? tanya Vian.
Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi fakta dan/atau pelapor dari pihak Termohon sangat krusial untuk menggali kebenaran tindakan yang dilakukan seperti penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polres Lembata.
“Langkah praperadilan ini kami lakukan demi melindungi hak-hak hukum masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang diduga dikriminalisasi, tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang wenang yang dilakukan oleh oknum Polisi atas nama penegakan hukum,” tutup Vian. (*/AN-01)























