ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dinilai tidak Objektif Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli yang Dihadirkan Polri dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

aksinews by aksinews
3 Desember 2025
in Headline, Hukrim
0
Dinilai tidak Objektif Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli yang Dihadirkan Polri dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Lewoleba – Tim kuasa hukum pedagang beras AUM menilai keterangan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda NTT cq Polres Lembata tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan AUM yang digelar pada hari Selasa, 2 Desember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB.

Ketua tim penasehat hukum (PH) AUM selaku Pemohon Praperadilan, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H menilai Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pemohon dan hakim yang memimpin sidang praperadilan.

ADVERTISEMENT

“Jadi kalo boleh dibilang, keterangan saksi ahli yang hadirkan pihak Termohon hari ini 2 Desember 2025 sungguh sangat tidak independen, karena semua bermuara kepada dua alat bukti dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polres Lembata sudah tepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (KUHAP) yang menjadi rujukan semua Aparat Penegak Hukum. Kan ahli tidak independen, ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti, ditanya lagi jawabnya tindakan penyidik sudah betul,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Raya, tadi rekan-rekan media liat sendiri kan,  hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pun beberapa kali menegur ahli yang dihadirkan pihak Polri, karena tidak objektif dalam memberikan keterangan. “Jadi ahli ini bisa saja tidak paham pertanyaan sehingga jawabnya berbelok-belok, atau ahli paham pertanyaan tetapi kalau jawabnya Objektif nanti tidak menguntungkan pihak Termohon yang menghadirkan beliau dalam persidangan, atau boleh saya bilang jawab sesuai pesan sponsor saja, selebihnya jawab saja mutar-mutas biar lekas selesai,” ungkap Rafael Ama Raya.

Ama Raya juga mengungkapkan, saksi ahli dari pihak Polri selaku Termohon Praperadilan tidak objektif. Keterangan yang diberikan tidak nyambung dengan pertanyaan yang dilontarkan kuasa Pemohon maupun pertanyaan yang ditanyakan Hakim yang memimpin persidangan.

“Jawaban ahli cenderung asal-asalan, saya katakan asal-asalan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku di NKRI,” ungkapnya.

“Jadi tidak berkembang jawaban ahli dari pihak Termohon hari ini, untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau ahli selalu mutar-mutar di dua alat bukti dan tindakan penyidik sudah tepat,” ujarnya, mempetanyakan.

Pihaknya menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Termohon Praperadilan di PN Lembata kali ini tidak Objektif dalam memberikan keterangannya. “Ahli mestinya memberikan keterangan yang objektif, sarat nilai akademis, biar menjadi pembelajaran buat semua. Jika ahli cuman mampu menjelaskan tentang dua alat bukti, maka anak-anak semester 4 fakultas hukum pun bisa menjelaskan soal itu”.

Menurutnya, ahli yang dihadirkan Termohon tidak berkelas, cendrung subyektif memihak pada pihak Termohon. “Walau ahli didatangkan oleh Termohon, tetapi dia harus independen, profesional, bicara apa adanya sesuai keilmuan hukumnya. Ya mungkin keilmuannya sampai segitu saja sehingga yang beliau jelaskan sampai disitu juga, seperti rekan-rekan media saksikan sendiri dalam persidangan tadi, “pungkas Rafael Ama Raya Lamabelawa.

Secara terpisah, rekannya, advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H menerangkan bahwa sidang hari ini Tanggal 2 Desember 2025 Kuasa Pemohon merasa sangat kecewa terhadap Termohon karena tidak mampu menghadirkan saksi fakta dalam persidangan.

Advokat muda asal Desa Laranwutun ini, mempertanyakan ketidakhadiran saksi pelapor dari Pihak Termohon hari ini. “Padahal kita tahu bahwa pelapor adalah anggota penyidik pembantu pada unit tipidter yang menangani perkara a quo, mestinya dihadirkan dalam persidangan biar kita gali fakta dari yang bersangkutan, ia wajib mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang sudah dia lakukan, yang merugikan masyarakat dalam hal ini klien kami”.

“Jika berani melakukan tindakan hukum atas nama Negara, ya mestinya berani hadir dalam persidangan, biar kita uji kebenaran menurut hukum dalam persidangan, jangan lempar batu sembunyi tangan,” ungkap Anak muda Ile Ape ini.

“Dengan tidak dihadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan, menambah keyakinan kami selaku Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan bahwa Termohon tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang telah dilakukan atas nama Negara, terhadap diri dan barang milik kllien kami AUM,” kesal Vian.

“Jika Termohon merasa tindakan hukumnya telah sesuai hukum, mengapa tidak hadir memberikan keterangan dimuka sidang hari ini”? tanya Vian.

Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi fakta dan/atau pelapor dari pihak Termohon sangat krusial untuk menggali kebenaran tindakan yang dilakukan seperti penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polres Lembata.

“Langkah praperadilan ini kami lakukan demi melindungi hak-hak hukum masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang diduga dikriminalisasi, tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang wenang yang dilakukan oleh oknum Polisi atas nama penegakan hukum,” tutup Vian. (*/AN-01)

Tags: beraspemohonpraperadilantermohon
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
Previous Post

KPOTI Sudah Berbadan Hukum, Sandro Balawangak: Legalitasnya Sah dan Diakui Negara

aksinews

aksinews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Dinilai tidak Objektif Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli yang Dihadirkan Polri dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

Dinilai tidak Objektif Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli yang Dihadirkan Polri dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

3 Desember 2025
KPOTI Sudah Berbadan Hukum, Sandro Balawangak: Legalitasnya Sah dan Diakui Negara

KPOTI Sudah Berbadan Hukum, Sandro Balawangak: Legalitasnya Sah dan Diakui Negara

2 Desember 2025
Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

1 Desember 2025
Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

1 Desember 2025

Recent News

Dinilai tidak Objektif Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli yang Dihadirkan Polri dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

Dinilai tidak Objektif Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli yang Dihadirkan Polri dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

3 Desember 2025
KPOTI Sudah Berbadan Hukum, Sandro Balawangak: Legalitasnya Sah dan Diakui Negara

KPOTI Sudah Berbadan Hukum, Sandro Balawangak: Legalitasnya Sah dan Diakui Negara

2 Desember 2025
Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

1 Desember 2025
Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

1 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Dinilai tidak Objektif Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli yang Dihadirkan Polri dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

Dinilai tidak Objektif Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli yang Dihadirkan Polri dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

3 Desember 2025
KPOTI Sudah Berbadan Hukum, Sandro Balawangak: Legalitasnya Sah dan Diakui Negara

KPOTI Sudah Berbadan Hukum, Sandro Balawangak: Legalitasnya Sah dan Diakui Negara

2 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved