Aksinews.id/Loang – Pencopotan Kepala Puskesmas Loang, Fransiska Listiyanti Toja oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq mulai menuai protes. Para kader sekecamatan Nagawutung yang tergabung dalam Persatuan Kader Nagawutung (PKN) mendesak Bupati Kanis Tuaq agar segera membatalkan keputusannya yang dinilai kontroversial dan menyalahi peraturan perundangan.
Surat Keputusan Bupati Kanis Tuaq Nomor: 562 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pemindahan kepala Puskesmas Loang, Fransiska Listiyanti Toja sama sekali ditentang para kader sekecamatan Nagawutung. Melalui juru bicaranya, berinisial M, mereka menilai Bupati Lembata Kanis Tuaq telah ngawur karena mengambil keputusan yang memberhentikan dan memindahkan Kapus Loang Fransiska Listiyanti Toja.

Koordinator PKN berinisial M melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/10/2025) mengatakan, Bupati Lembata Kanis Tuaq harus segera menarik surat keputusan No. 562 Tahun 2025 tersebut. Sebab kepala Puskesmas Loang, Fransiska Listiyanti Toja sangat peduli pada pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat Nagawutung.
“Tidak sampe disitu saja. Kepala Puskesmas Loang Fransiska Listiyanti Toja sudah membanggakan masyarakat Nagawutung karena mendapatkan penghargaan sebagai tenaga kesehatan (nakes) teladan langsung dari Presiden Republik Indonesia. Ini sejarah pertama kali ada nakes teladan dinonjobkan,” tandasnya, prihatin.
“Kami di Nagawutung sangat merasakan pelayanan kesehatan yang prima, dan Kapus Loang Ibu Fransiska Listiyanti Toja memiliki dedikasi tinggi dan memiliki kontribusi positif bagi masyarakat Nagawutung,” sambung M yang adalah kordinator kader Nagawutung.
Dia menambahkan, “Kami Kader sekecamatan Nagawutung menolak keputusan Bupati Lembata nomor 562 Tahun 2025 yang memberhentikan Kepala Puskesmas Loang Fransiska Listiyanti Toja”.
Persatuan Kader Nagawutung (PKN) juga mempertanyakan rujukan regulasi yang dipakai Bupati Kanis Tuaq dalam Surat Keputusannya tersebut. Menurut M, regulasi yang dipakai Bupati Kanis Tuaq dalam surat Keputusannya tersebut selain tidak tepat juga mengangkangi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo Praturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) jis Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Kordinator Persatuan Kader Nagawutung (PKN) berharap Bupati Lembata lebih cerdas dalam mengambil keputusan dan tidak asal percaya bisikan dari oknum-oknum tertentu. Diharapkan, Bupati Kanis Tuaq lebih cerdas dalam memahami regulasi dalam memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya.
“Kita juga sesalkan Bupati Lembata Kanis Tuaq terlanjur mempercayai 12 (dua belas) staf pada UPTD Puskesmas Loang yang tidak disiplin dalam tugas sebagai tenaga kesehatan (nakes). Kami menduga orang-orang tersebut mau melengserkan Ibu Kapus Fransiska Listiyanti Toja dari jabatan Kapus Loang?” tutupnya, sedih. (*/AN-01)

























