Aksinews.id/Kupang – BPK RI Perwakilan NTT lakukan Audit Keuangan di Timor Tengah Selatan. BPK RI Perwakilan NTT merespons surat yang disampaikan Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana tanggal 16 April 2021 kepada BPK RI Perwakilan NTT.
Copian surat Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana terkait pengaduan dan mohon audit terhadap asset Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan berupa Tanah yang terletak di RT 06 RW 03, kelurahan Karanngsiri, kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diklaim oleh Pemda TTS sebagai asset pemerintah, dan asset lain berupa bangunan dan perkantoran di kabupaten Timor Tengah Selatan.
BPK RI Perwakilan NTT melalui surat Nomor; 228/S/XIX.Kupang/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang copiannya diterima media ini, Selasa (4/5/2021), menyebutkan, atas surat saudara, diinformasikan BPK RI Perwakilan NTT saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan TA 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara. Atas hal tersebut, surat saudara sebagai bahan informasi dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan dimaksud.
Surat pengaduan dan mohon audit dari Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana ke BPK RI Perwakilan NTT sebagai buntut dari pembongkaran rumah Robi Damianus Mella pada Selasa, 13 April 2021. Alasan Pemda TTS karena tanah tersebut tercatat sebagai asset daerah.
Akhmad Bumi, S.H., selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella, kepada media ini, Selasa (4/5/2021), menjelaskan, yang dilaporkan peristiwa pidana di Polda NTT terkait pembongkaran, perusakan dan penggusuran rumah milik Robi Damianus Mella. “Rumah yang dibongkar itu bukan asset Pemda TTS tapi milik robi Damianus Mella.”
“Kalau soal tanah, Robi Damianus Mella memiliki bukti hak. Jika Pemda TTS juga memiliki bukti hak silahkan menguji di Pengadilan, tidak main hakim sendiri dengan melakukan perusakan dan penggusuran dengan tata cara yang melawan hukum”, tandasnya.
Dia menambahkan, “Kalau Pemda TTS beralasan tanah tersebut asset daerah harus dibuktikan dengan sertifikat sesuai Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan pastikan asset tersebut tercatat dalam KIB (kartu inventaris barang) atau yang biasa dikenal dengan Simda Aset. Kalau asset berupa tanah masuk dalam KIB A. KIB C terkait asset berupa peralatan dan mesin dan KIB C terkait asset bangunan, jalan dan irigasi. Pembuktian tersebut ranahnya di Pengadilan dalam gugatan perdata.”
“Soal rumah yang dibongkar yang saat ini ditangani Penyidik Polda NTT, maka Pemda TTS perlu buktikan rumah atau bangunan yang dibongkar itu asset Pemda TTS, bukan rumah milik pribadi Robi Damianus Mella, jika tidak maka perlu dipertanggungjawabkan secara pidana”, jelasnya.(*/fre)