Aksinews.id/Kupang – Perhelatan Pilkada tentunya tidak akan lepas dari permasalahan di setiap tahapannya. Pemetaan potensi sengketa pada saat ini memasuki tahapan pencalonan. Segala bentuk pelanggaran yang berupa temuan maupun laporan harus segera dicegah dan ditindaklanjuti oleh Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan James Welem Ratu, S.Pd saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT, Senin (20/8/2024) di Kupang.
Dalam penjelasannya, James Welem Ratu yang akrab disapa Jems menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga perlu adanya pelatihan dan bimbingan yang maksimal di lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT karena sesungguhnya Pilkada berintegritas lahir dari penyelenggara yang berintegritas yang bermuara pada demokrasi yang berintegritas dan berkualitas,” tegasnya.
Jems juga menyampaikan bahwa Bimtek ini sesuai dengan pedoman Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI. Jems mengharapkan setelah adanya Bimtek ini Bawaslu Kabupaten Kota juga dapat melaksanakannya di tingkat Kabupaten.
Sementara itu, Wilbrodus Ngiso, Kepala bagian Administrasi dan SDM Bawaslu Provinsi NTT dalam laporan kegiatan di hadapan peserta dan jajaran Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan bahwa tujuan dari bimtek ini adalah membangun kultur/budaya kerja yang profesional, terbuka dan inklusif. Selain itu, meningkatkan kualitas pengawas Pemilu dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 dan membangun kesamaan persepsi antara Bawasu dan stakeholder terkait.
Menurut Wilbrodus, Bimtek ini menghadirkan narasumber profesional berjumlah enam (6) orang , yakni Mikhael Feka, Susiana. K, Thomas M. Djawa, Noldi Tadu Hungu, Imelda dan Bil Nope. Pokok pembahasan dalam dalam kegiatan bimtek ini adalah filosofi dan sistem penegakkan hukum pemilihan, mekanisme penanganan pelanggaran, problematika dan tantangan dalam penanganan pelanggaran pemilihan, penyusunan kajian dugaan pelanggaran, peneyelesaian sengketa proses pemilihan, tata cara serta pendekatan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa pemilihan .peserta yang akan mengikuti bimtek penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini wajib mentaati tata tertib kegiatan dalam proses pembelajaran mendapatkan penilaian secara obyektif.
Narasumber Mikhael Feka dalam materinya berkaitan dengan filosofi dan sistem penegakan hukum Pemilu mengupas terkait hubungan antara pengelompokan filsafat ontologi, epistemologi, dan aksiologi dengan sistem Penegakan Hukum Pemilihan. Menurut Mikhael, cara mengatasi tantangan dengan pendekatan filosofi adalah melalui reformasi hukum dengan menggunakan analisi antologis untuk mereformasi hukum pemilihan agar lebih selaras dengan tujuan dasar hukum tersebut. Selain itu perlu adanya peningkatan kapasitas melalui epistemology dengan melakukan pelatihan dan edukasi bagi penegak hukum serta penggunaan teknologi untuk memperkuat pengumpulan data dan analisis. Sedangkan penegakan nilai-nilai melalui aksiologi dengan mengembangkan kebijakan yang menegaskan nilai keadilan, transparansi dan etika dalam setiap tahapan.
“Penegakan hukum yang adil adalah pondasi demokrasi, dimana setiap suara dihargai dan setiap pelanggaran diadili dengan transparansi dan integritas,” pesan Mikhael. (Indah-Bawaslu Lembata)