Aksinews.id/Maumere – Sebanyak 16 orang Caleg DPRD Sikka terpilih belum menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Sikka. Jika hingga 5 Agustus 2024 belum diserahkan, maka nama calon yang bersangkutan tidak disertakan dalam usulan untuk dilantik.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sikka, Herimanto yang dihubungi Kamis (11/7/2024) malam. “Sampai hari ini, baru 19 Caleg yang menyerahkan Tanda Terima LHKPN. 16 Caleg Terpilih lainnya belum serahkan,” katanya.
Dia mengatakan, “Tadi pagi kami sudah adakan rapat koordinasi dengan partai politik. Kami himbau mereka untuk segera urus LHKPN. Jika sampai batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, ada caleg terpilih belum serahkan LHKPN, maka nama caleg bersangkutan tidak disertakan dalam usulan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dilantik”.
Ketentuan tentang batas waktu penyerahan LHKPN itu, kata Herimanto, diatur pada pasal 52 ayat (2) PKPU No. 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. “Dalam ketentuan ini disebutkan, penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.”
Herimanto menjelaskan, pelantikan DPRD Sikka akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. Maka, sesuai ketentuan di atas, penyerahan LHKPN paling lambat tanggal 5 Agustus 2024.
Sementara mengenai sanksi tidak disertakan dalam penyampaian kepada Gubernur diatur pada Pasal 52 ayat (3) PKPU No. 6/2024. Disebutkan, “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih”.
Menurut Herimanto, perwakilan Partai Politik yang hadir dalam Rakor di Aula KPU Sikka mengaku, para caleg terpilih sudah melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK. “Saat ini mereka sedang menunggu tanda terima LHKPN dari KPK,” ujarnya. (fer)