Aksinews.id/Lewoleba – Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lembata Antonius I. Lanang dalam sapaan pembuka Rapat Gakkumdu menggambarkan terkait giat-giat yang sudah dilakukan tim Gakkumdu Kabupaten Lembata di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Lembata, Rabu (13/12/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Muhammad Rifai dalam rapat tersebut menyampaikan mengenai langkah-langkah strategis yang diambil Bawaslu Lembata dalam tahapan Pemilu.
“Sebagai langkah mitigasi lembaga Bawaslu Kabupaten Lembata dalam tahapan kampanye, Bawaslu telah membuat surat himbauan kepada kepala desa di 144 desa di Kabupaten Lembata untuk tetap berpedoman pada regulasi dengan menjunjung tinggi integritas, netralitas dan mewujudkan Pemilu damai. Tim Gakkumdu sudah melakukan monitoring ke 9 Kecamatan dalam mengawal seluruh proses tahapan pelaksanaan Pemilu” papar Antonius I. Lanang yang akrab disapa Aries.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Usman Husen menyampaikan bahwa kunjungan ke Gakkumdu Kabupaten Lembata adalah kunjungan perdana sekaligus melakukan supervisi dan monitoring tahapan kampanye.
“Tim Gakkumdu perlu mengawasi jika ada pelanggaran pidana Pemilu karena potensi pelanggarannya tinggi. Selain itu, tim Gakkumdu juga perlu mengawasi alat peraga kampanye secara baik sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang berdampak pada pelanggaran Pemilu,” ujar Usman.
Usman juga menyampaikan terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) agar perlu diperhatikan dalam mengawasi titik kampanye dengan tetap menjaga kekompakan tim.
Jonathan Limbongan dari Kejaksaan Tinggi NTT pada kesempatan itu, menekankan pada pola penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan secara spesifikasi diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 dengan memperhatikan mekanisme penanganan dengan durasi waktu yang singkat.
“Perlu membuat kajian yang mendalam yang melibatkan tim Gakkumdu. Kajian perlu didukung dengan dengan bukti awal yang akurat. Selain itu, perlu mendalami keterangan saksi secara baik dan membangun sinergitas tim Gakkumdu dalam proses penanganan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Brigpol Mado dari Polda NTT membagikan pengalaman terkait penanganan pelanggaran Pemilu kepada seluruh peserta rapat. Dia mengingatkan pentingnya alat bukti dan pendokumentasian dalam bentuk video, audio dan foto.
Rapat diakhiri dengan diskusi antar peserta. (Yanuarius Uran Koban/Indah Purnama Dewi – Bawaslu Lembata)