Aksinews.id/Larantuka – PGRI Flores Timur mempertanyakan kapan realisasi Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan III di daerahnya. Pasalnya, hingga penghujung bulan November ini, TPG Triwulan III belum juga dibayar. Padahal, seharusnya para guru yang menunggu pembayaran triwulan IV pada Desember nanti.
Diungkapkan pula bahwa realisasi TPG selalu berselisih dengan waktu yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang mekanisme penyaluran dan pembayaran. PMK yang diperbaharui setiap tahunnya khusus untuk realisasi TPG adalah triwulan I (Januari, Februari, Maret) realisasi pada April, triwulan II (April, Mei, Juni) realisasi Juli, triwulan III (Juli, Agustus, September) realisasi Oktober, dan triwulan IV (Oktober, November, Desember) direalisasikan Desember. Faktanya, hingga hingga penghujung November 2023, belum juga direalisasikan.
Hal ini mengemuka dalam Forum Lingkar Diskusi dan Jaring Aspirasi (LDJA) PGRI Flores Timur, Jumat (24/11/23) di pusat kegiatan HUT ke-78 PGRI Tingkat Kabupaten Flores Timur. Ketua PGRI Cabang Ile Boleng, Yosep Kia Uba di hadapan narasumber dari unsur DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, Kepala Kementerian Agama, dan Praktisi Pendidikan mempertanyakan hal ini.
Kepala Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, Felix Hoda meresponnya dengan mengatakan dalam pemerintahan ada mekanisme yang harus dilalui tahap demi tahap. Tidak semudah yang dibayangkan. Kita berproses. “Atau Ama Yoki, nanti ke kantor ya, saya tunjukan mekanisme dan proses yang dilalui terkait realisasi pembayaran TPG guru,” papar Felix, santai.
Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian mengatakan, pemerintah mesti konsisten dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam PMK terkait mekanisme dan waktu pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru.
“Mestinya pemerintah konsisten dengan regulasi yang telah ditetapkan terkait mekanisme dan waktu pembayaran. Pada forum -forum PGRI tingkat nasional, PGRI Flores Timur selalu bersuara agar TPG ditransfer langsung ke rekening para guru. Kita berharap pada tahun tahun mendatang bisa diatur dengan mekanisme demikian sehingga guru bisa memperoleh haknya tepat waktu,” kata Maksi
Maksi Masan juga menambahkan apapun tahapan dan proses terkait mekanisme dan waktu pembayaran, kiranya lembaga di daerah yang bertangungjawab selalu aktif memberikan informasi di kalangan guru. Minimal melalui PGRI sehingga selanjutnya dapat diteruskan kepada Bapa Ibu Guru.
“Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan oleh para guru, bisa juga karena mereka tidak mendapat informasi atas hal tersebut,” kata Maksi. (AN-01)