Aksinews.id/Lewoleba – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata diperkuat oleh Polres Lembata dan Satuan Polisi Pamong Praja mulai menertibkan alat peraga Kampanye (APK) pada Kamis, 16 November 2023.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berlangsung dalam kota Lewoleba, yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry B. Ala dan anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai.
Ketua Bawaslu Lembata Febry menyampaikan bahwa kampanye Pemilu dalam pasal 267 dan pasal 275 ayat 1 dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan Daftar Calon tetap anggota DPR, anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sampai dimulainya masa tenang. Sehingga tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Febry menambahkan, penertiban APK difokuskan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye dan pemasangan APK harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Alat peraga yang diturunkan adalah yang mengandung unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, ada simbol/gambar paku. Selain itu, alat peraga yang melanggar aturan ketertiban umum, tidak ramah lingkungan atau dipaku di pohon, dan lokasi pemasangan di tempat-tempat yang tidak sesuai atau dilarang seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Penertiban APK ini dilaksanakan di beberapa titik yaitu dimulai dari Terminal Barat, Kecamatan Nubatukan, Pasar Pada, seputaran Kota Lewoleba, Terminal Timur sampai Batas Kota.
Menurut anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai untuk wilayah kecamatan akan dilakukan penertiban. Ya, “Nantinya penertiban tidak hanya didalam kota tetapi dilanjutkan di wilayah Kecamatan oleh Panwaslu di setiap kecamatan” IPTU Agustinus Liat Bura dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya siap mendukung penertiban APK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agustinus memastikan situasi yang aman dan dalam penertiban APK. (Bawaslu Lembata/Indah Purnama Dewi)