Aksinews.id/Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasang Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Senin (13/11/2023). Ini sekaligus memastikan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka terus melaju ke arena kontestasi Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, seluruh pasangan calon (Paslon) Capres Cawapres memenuhi syarat Undang-undang Pemilu dan KPU RI. Sehingga seluruh Paslon dinyatakan resmi menjadi Capres Cawapres untuk Pilpres 2024.
Adapun ketiga Paslon yang dinyatakan sah menjadi Capres Cawapres ialah Paslon Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Hari ini, Selasa (14/11/2023), ketiga Paslon Capres Cawapres akan melakukan pengundian nomor urut Capres Cawapres di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Ya, “Selanjutnya akan melaksanakan pengundian nomor urut capres cawapres akan digelar di kantor KPU Selasa 14 Nov 2023,” jelas Idham.
Penetapan paslon tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU RI yang digelar tertutup di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Rapat penetapan dipimpin langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik.
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Idham.
“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” lanjut Idham.
“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” sambung Idham.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, proses penetapan capres-cawapres menggunakan Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
Ya, “Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut,” jelasnya.
Diketahui, sesuai urutan yang mendaftar KPU pertama yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Disusul, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sedangkan, pasangan Prabowo – Gibran mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran setelah MK memutus perkara terkait batas usia capres cawapres. Dimana, MK mengubah syarat batas usia 40 tahun dengan membolehkan yang belum berusia 40 tahun tapi pernah menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilu menjadi capres atau cawapres.
Satu-satunya calon yang menggunakan putusan MK itu adalah Gibran. Tapi, pamannya yang menjadi Ketua MK malah dicopot Majelis Kehormatan MK dari kursi ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran berat etik. Putusan itu sendiri masih digugat lagi, dan sedang berproses di MK. Ketua MKMK, Jimly Assidiqih menyebut, putusan atas gugatan terbaru ini baru akan berlaku pada Pilpres mendatang, bukan saat ini. (*/AN-01)