Aksinews.id/Lewoleba – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata langsung mengawasi pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Lembata, Jumad, 3 November 2023. Hanya Partai Ummat yang tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten. 17 partai politik lainnya mengajukan calegnya, dan sebanyak 361 caleg ditetapkan dalam DCT.
Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making saat memimpin pleno penetapan 361 calon, meminta Bawaslu, kepolisian dan mitra lainnya agar tetap mengawasi seluruh proses tahapan.
“Pemilu yang demokratis dan berintegritas dapat terwujud apabila kita semua satu langkah bersama mengawal seluruh tahapan. Mari kita bersama mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penetapan ini agar masyarakat bisa mengenal calon yang ditetapkan,” ujarnya.
Menanggapi arahan Ketua KPU Lembata tersebut, Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat serta memastikan pleno sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Febry, jika ada potensi sengketa Bawaslu siap mengawal prosesnya. “Setelah penetapan DCT tentu ada potensi sengketa apabila pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penetapan ini dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Lembata sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.
Komisioner KPU Lembata sekaligus Ketua Divisi Teknis Pencalonan KPU Lembata, Bernabas H.N. Marak membacakan nama-nama Calon dalam rapat Pleno DCT dengan total Calon Legislatif sebanyak 361 Calon.
17 partai politik yang mengajukan calon, adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU, Bawaslu, Kepolisian, media mitra yang telah bekerja sama dengan tetap menjunjung tinggi persaudaraan dan budaya Lamaholot sehingga proses pencalonan ini tidak menimbulkan persoalan hukum. Mari kita persembahkan Pemilu yang demokratis untuk Pemilu 2024,” ujar Bernabas Marak.
Rapat Pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh komisioner KPU Lembata. Tahapan ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang 7 tahun 2017 dengan perubahannya UU 7 Tahun 2023 dan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Penulis: Indah Purnama Dewi/AN-01)