Aksinews.id/Jakarta – Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali digulirkan. Kali ini bukan dilontarkan oleh kalangan politisi, tapi oleh praktisi hukum. Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyatakan lebih baik menunda satu tahapan proses Pemilu 2024, demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Ikhwal soalnya, berawal dari keberatan Perekat dan TPDI atas rencana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempercepat masa sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan soal batas usia minimal capres dan cawapres. Mereka menilai percepatan masa sidang tidak akan memberikan kesempatan maksimal kepada para pelapor untuk menjabarkan laporan mereka.
“Kami sangat keberatan jika belum apa-apa Ketua MKMK sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir November 2023,” kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus melalui keterangan resminya, Rabu 1 November 2023, sebagaimana dilansir tempo.co.
Petrus mengatakan, alasan MKMK mempercepat persidangan adalah untuk mengejar waktu tahapan pemilu tidak dapat dibenarkan. Karena MKMK harus cermat dalam membuktikan adanya pelanggaran etik hakim konstitusi saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
“Secara hukum putusan MK dimaksud telah kehilangan sifat final dan mengikat, (jika ada) hakim yang melanggar ketentuan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman,” kata Petrus.
“Itu berarti tahap dimana putusan Hakim Konstitusi untuk perkara No.90/PUU-XXI/2023, serta merta tidak sah, sekaligus menggugurkan hak Gibran Rakabuming Raka. Karenanya KPU harus mengembalikan berkas pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kepada Partai Koalisi untuk mengganti Cawapres dan mendaftar ulang,” tambahnya.
Menurut Petrus, lebih baik menunda satu tahapan proses Pemilu 2024, demi menghormati proses hukum. “Kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses pemilu, demi menghormati proses hukum di MKMK,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah memastikan pihaknya akan mengambil putusan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi tersebut. Dia menyatakan putusan itu akan diambil pada 7 November 2023. Dengan demikian, agenda persidangan akan dilakukan secara maraton.
Ya, “Putusan insya Allah tanggal 7 (November 2023). Cuma 8 hari ini (persidangan),” kata Jimly saat sidang pemeriksaan perkara etik hakim konstitusi.
Pada rapat perdana MKMK, pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pelapor dugaan pelanggara etik tersebut, Denny Indrayana, meminta MKMK bisa memutus perkara itu sebelum tanggal 8 November 2023, atau sebelum batas akhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti.
“Dengan kebijakan Yang Mulia, mohon dipertimbangkan apakah memungkinkan kita melakukan (sidang) dengan cepat,” kata Denny Indrayana dalam rapat pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.
Pasalnya, menurut Denny, jika nantinya putusan soal batas usia capres dan cawapres dinyatakan tidak sah, konsekwensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai pendamping dari calon presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, Prabowo harus mendaftarkan cawapres pengganti dari Koalisi Indonesia Maju.
“Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023,” kata Denny.
Denny dan sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah hakim konstitusi karena menilai adanya konflik kepentingan dari Ketua MK Anwar Usman dalam putusan soal batas usia minimal capres dan cawapres. Pasalnya, putusan itu memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan dari Anwar, bisa maju pada Pilpres 2024.
Denny menilai keberadaan Anwar yang ikut memutus perkara itu melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 5. Dalam pasal itu, menurut Denny, jelas disebutkan bahwa seorang hakim tak boleh ikut memutuskan perkara jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung. Mahkamah Konstitusi pun akhirnya mengumumkan membentuk MKMK pada 23 Oktober 2023. Selain Jimly Asshidiqie, MKMK juga diisi oleh Anggota Dewan Etik periode 2017-2020 Bintan R Saragih, dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams. (*/AN-01)