Aksinews.id/Jakarta – Ini pernyataan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, dan menetapkannya sebagai terpidana penjara seumur hidup. Jokowi menegaskan agar masyarakat menghormati putusan tersebut.
Ya, “Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” tandas Presiden Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut merupakan hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak cuma mantan Kadiv Propam Polri itu yang memperoleh keringanan hukuman, majelis hakim agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).
Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, hakim Suharto, hakim Jupriyadi, hakim Desnayeti, dan hakim Yohanes Priyatna.
Menurut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat. “P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.
Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Dikutip dari republika.co.id, terdakwa vonis terhadap Kuat Maruf (KM) diubah menjadi 10 tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), istri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya.(*/AN-01)