Aksinews.id/Larantuka – Seorang pria beristri dengan inisial PPK (42) berhasil diringkus aparat reskrim Polres Flores Timur dan dijebloskan ke ruang tahanan. Ini dilakukan setelah aksi bejadnya menjadikan gadis 16 tahun berinisia J sebagai budak seks terbongkar.
Wanita berinisial J, saat ini, sedang menempuh pendidikan di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Praktek layaknya suami istri itu bahkan sudah terjadi sejak J duduk di bangku kelas VII (kelas 1) SMP. Waktu itu, J masih berumur 11 tahun.
Selama bertahun-tahun J merahasiakan hubungan gelapnya dengan PPK. Maklum saja, dia diancam akan dibunuh jika buka mulut soal hubungan mereka. J pun menyimpan rapit dalam ketakutan yang mendalam.
Tak tahan dengan tindak kekerasan yang dilakukan PPK jika ia menolak berhubungan intim, J akhirnya membongkar aib tersebut. Alhasil, pihak keluarga pun terkejut dan memilih melaporkan kasusnya ke kantor polisi.
Keluarga kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Pihak kepolisian pun menerima pengaduan J dan keluarga dengan menerbitkan laporan polisi dengan Nomor : STLP / B / 255 / VII / 2023 / SPKT / Polres Flores Timur tertanggal 17 Juli 2023.
Pengakuan salah satu keluarga J, berinisial YD, korban dicabuli saat masih berumur 11 tahun. Karena sering mendapat kekerasan dan ancaman pembunuhan, korban pun bungkam. Ya, “Korban takut karena diancam dibunuh,” ungkapnya, Senin 24 Juli 2023.
YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam akan dibunuh jika ketahuan kabur.
Ancaman bertubi-tubi inilah yang mendorong korban berani menguak semua perlakuan dan tabiat bejat pelaku kepada keluarga besarnya.
Kepada keluarga, J mengaku sering dianiaya jika menolak memuaskan nafsu birahi PPK yang sudah kepala empat itu. Bahkan, bagian sensitif J pernah ditusuk dengan besi gegara menolak berhubungan intim.
“Sangat sadis perbuatan pelaku. Jika keinginannya ditolak, korban pasti dianiaya dan diancam dibunuh,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La’a, mengatakan PPK sudah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan sejak tiga hari lalu. Ya, “Kita sudah tahan dia (pelaku),” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pasca keluarga membuat laporan polisi. (AN-02)
Mai pu bangsat ..UU keniri kapan dilaksanakan di NKRI ini ya..