Aksinews.id/Borong — Ketua Pelaksana Harian (PH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi menyayangkan penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala, S.H alias Jhon Bala. Ia menilai Polda NTT telah mengambil keputusan yang tidak obyektif dan tidak profesional.
Jhon Bala dijadikan tersangka pada tanggal 21 Januari 2026 lalu oleh penyidik Polda NTT dalam perkara dugaan tindak pidana “turut serta” memasuki pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1-e Undang-undang nomor 1 tahun1946 tentang KUHP. Ini terjadi pada pada tanggal 09 Agustus 2014 lalu, di Desa Nangahale, kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT.
“Tindak pidana yang dituduhkan ini terjadi pada 9 Agustus 2014 dan baru dilaporkan atau dibuat pengaduan pada tanggal 21 Maret 2025. Selisih waktu kejadian dengan pengaduan 11 tahun. Ini adalah waktu yang cukup lama untuk tindak pidana yang disangkakan dan sudah melewati masa daluwarsa,” ungkap Maximilianus Herson Loi dalam siaran persnya dari Borong, yang diterima aksinews.id, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, suatu dugaan tindak pidana yang telah melewati masa daluwarsa maka hak pengaduan dan penuntutan terhadapnya dihapus. “Polda NTT mestinya menghentikan penyidikan kasus ini demi hukum (vide pasal 74 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP/Pasal 29 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP),” terangnya.
Lebih lanjut, Maximilianus Herson Loi mempertanyakan legal standing pelapor. Sebab, kata dia, HGU PT Perkebunan Kelapa Diag (PT Diag) telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. “Berdasarkan pasal 34 UUPA tahun 1960 sebagaimana dipertegas melalui PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, menyebutkan HGU hapus karena jangka waktunya berakhir dan tanah tersebut menjadi tanah negara,” ujarnya.
PT Krisrama, lanjut dia, baru mendapat Sertifikat HGU pada tanggal 20 Juli 2023. “Jadi selama 10 tahun status tanah tersebut merupakan tanah negara. Dengan demikian, PT Krisrama bukanlah pihak yang dirugikan serta tidak memiliki legal standing untuk melaporkan atau membuat pengaduan atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga nangahale pada tahun 2014 tersebut,” tandasnya.
Selain mengklaim tindak pidananya yang sudah kedaluwarsa, Maksimilianus juga menyebur, penetapan tersangka terhadap Jhon Bala cacat hukum hukum karena menabrak hak imunitas advokat. “Anton Yohanis Bala, S.H merupakan advokat publik dan pembela hak asasi manusia yang mendedikasikan separuh hidupnya untuk mendampingi dan membela masyarakat adat di Flores dan NTT yang sedang berhadapan dengan berbagai konflik agraria,” tandasnya.
Dia melanjutkan, “Pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat sebagaimana telah diperluas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2023, mengatur hak imunitas advokat. Hak imunitas itu artinya hak seorang advokat untuk tidak dituntut baik secara pidana maupun secara perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik”.
Dia juga menilai penyidik Polda NTT telah mengabaikan imbauan Kapolri. “Melalui Surat Telegram Nomor ST/2428/X/REN.2/2025, Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada Para Kapolda. Imbauan tersebut berisi larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan terhadap rakyat kecil serta perintah untuk menghentikan praktik cari-cari masalah,” tandasnya.
Dia menilai apa yang dilakukan penyidik Polda NTT merupan bentuk kriminalisasi advokat dan pembela HAM. “Menjadikan seseorang tersangka dengan menggunakan tuduhan yang berdasarkan pada sebuah tindak pidana yang sudah kadaluwarsa serta menabrak regulasi terkait hak imunitas advokat. Hal demikian jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta melanggar prinsip dasar hak asasi manusia,” tegasnya.
AMAN Nusa Bunga melalui Maximilianus mengajukan 5 (lima) tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Polda NTT untuk menghentikan proses hukum terhadap advokat dan pembela HAM, Anton Yohanis Bala,S.H.
- Mendesak BPN Provinsi NTT untuk segera melakukan monitoring, peninjauan kembali dan perubahan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT No.1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang Pemberian HGU kepada PT. Krisrama maumere, sebagaimana yang terterah didalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor Register: 0822/LM/VII/2024/JKT.
- Meminta Presiden Prabowo untuk turun gunung menangani lansung konflik agraria yang terjadi di Nangahale, Maumere, Kabupaten Sikka.
- Meminta Presiden Prabowo melalui Kementerian Hak Asasi Manusia(Kemen HAM) Republik Indonesia untuk menjalankan kewajiban negara memastikan dan memenuhi jaminan perlindungan terhadap warga negara termasuk pembela HAM dan pejuang Masyarakat Adat.
- Meminta Komisi III DPR RI untuk membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Nangahale, Maumere, Kabupaten Sikka. (AN-01)























