<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
ADVERTISEMENT
Home Headline

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

aksinews by aksinews
22 Desember 2025
in Headline, Hukrim
0
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Kupang – Permintaan penasihat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky agar seluruh terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan oditur dinilai tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan fakta persidangan.

Dalam pembelaan, penasehat hukum para terdakwa mohon bebaskan para terdakwa karena dinilai tidak terbukti, hal tersebut disampaikan penasihat hukum para terdakwa dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar Rabu–Kamis (17–18/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

ADVERTISEMENT

Menanggapi pleidoi tersebut, kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky, Ahmad Azis Ismail, SH, menegaskan bahwa dalil pembelaan yang meminta bebas para terdakwa dengan alasan “tidak terbukti” adalah keliru dan menyesatkan.

“Permintaan bebas bagi para terdakwa dengan dalil tidak terbukti adalah tidak beralasan hukum. Unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oditur dalam Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Azis, Senin (22/12/2025) di Kupang.

Azis menjelaskan, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Dalam perkara Prada Lucky, syarat tersebut telah terpenuhi secara berlapis.

Menurutnya, oditur telah membuktikan kesalahan para terdakwa dengan berbagai alat bukti yang sah di persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa sendiri.

“Fakta persidangan sudah terbentuk secara utuh. Bahkan lebih dari dua alat bukti telah dibuktikan oleh oditur. Karena itu, permintaan bebas oleh penasihat hukum para terdakwa menjadi tidak relevan dan tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa para terdakwa secara terang mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Para terdakwa mengakui melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban, mulai dari memukul dengan tangan, selang dan kabel, menendang dengan kaki, menyiram air dan air jeruk, hingga mengoleskan cabai dan garam, hingga dipaksa melakukan hubungan terlarang. Diperkuat dengan keterangan saksi, ahli pidana militer, dokter, bukti surat berupa visum et repertum, rekam medis, serta petunjuk yang saling bersesuaian,” jelasnya.

Terkait dalil penasihat hukum terdakwa yang membangun argumentasi seolah-olah tindakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan berupaya memutus hubungan kausalitas, Azis menilai argumentasi itu tidak logis secara hukum.

Ia menegaskan bahwa delik pokok pada terdakwa dalam kasus Lucky adalah penganiayaan yang sanksi paling lama 9 tahun sesuai pasal yang didakwakan oditur, tetapi jika menyusul keadaan obyektif misalnya luka berat atau meninggal dunia pada korban maka pidananya menjadi lebih berat.

”Bisa seumur hidup atau hukuman mati jika timbul akibat luka berat disusul kematian untuk pidana umum”, jelas Azis.

Azis menjelaskan kalau sengaja para terdakwa membuat luka berat pada korban, maka tuntutan 6, 9 dan 12 tahun penjara yang dituntut oditur pada terdakwa telah tepat. Tapi jika sengaja para terdakwa ditujukan pada meninggalnya korban maka pasal 339 atau 340 KUHP perlu diterapkan pada terdakwa dengan ancaman penjara seumur atau pidana mati.

”Delik yang diperberat pidananya tersebut karena adanya keadaan (akibat) obyektif, yaitu meninggalnya korban. Delik ini perlu penentuan sebab suatu akibat.

Masalah yang disebut sebab, akibat dan bahaya yang muncul pada korban harus dijawab dengan tepat oleh hakim sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ini korban mati, bukan korban hidup”, tegas Azis, kuasa hukum KPU RI pada Pemilu 2024 ini.

Dalam perkara ini, akibat tersebut nyata dan fatal, yakni meninggalnya korban Prada Lucky, selain luka berat, ini keadaan obyektif yang menyertai.

“Dalam kasus Prada Lucky, justru terdapat unsur yang memperberat pidana, karena perbuatan para terdakwa nyata-nyata membahayakan nyawa Lucky karena dilakukan berkali-kali. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian korban,” tegas Azis.

Azis menambahkan, dalam delik penganiayaan, kesengajaan pelaku tidak harus diarahkan pada akibat kematian. Cukup dibuktikan adanya kesengajaan melakukan perbuatan penganiayaan atau penyiksaan.

“Delik pokoknya adalah penganiayaan. Jika kemudian akibat yang menyertai adalah meninggal dunia, maka pidananya perlu diperberat. Jika kesengajaan hanya tertuju pada luka atau menyakiti, maka tepat dikenakan pasal 131 KUHPM dengan ancaman maksimal sembilan tahun. Namun jika kesengajaan tertuju pada hilangnya nyawa korban, maka harusnya diperluas ke Pasal 339 atau 340 KUHP,” urainya.

Menurut Azis, ruang untuk perluasan pasal dari KUHPM ke pidana umum ada di Pasal 131 ayat (4) KUHPM, dengan teknisnya diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer, tergantung musyawarah Majelis Hakim.

Musyawarah Mejelis Hakim akan menilai berdasar pada dakwaan dan fakta persidangan, ini diatur dalam UU Peradilan Militer.

Kalau Majelis Hakim menilai berdasar fakta persidangan, maka tepat menggunakan pasal 339 atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

ADVERTISEMENT

Karena persidangan kasus Prada Lucky, publik menonton secara luas melalui live straiming media nasional maupun lokal dan publik tahu korban Prada Lucky diperlakukan dengan penganiayaan berat yang berakibat meninggal dunia.

”Ada niat menghilangkan nyawa Prada Lucky. Kalau tidak ada niat menghilangkan nyawa, saat Prada Lucky jatuh dan tidak berdaya, harusnya tidak dipukul lagi. Ini sudah jatuh malah kaki dan tangannya Lucky diinjak untuk tidak bergerak kemudian disiram air hingga sesak nafas. Ini tepat dijatuhi hukuman mati dengan menggunakan pasal pidana umum”, jelas Azis.

Azis menegaskan bahwa permintaan bebas bagi para terdakwa bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi mencederai rasa keadilan bagi korban, keluarga dan publik. Harusnya penasehat hukum minta keringanan hukuman untuk terdakwa, bukan minta bebas, pungkas Azis Ismail. (*/AB)

Tags: hukumpenasehat hukumPrada Lucky
Previous Post

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

aksinews

aksinews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025

Recent News

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved