<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

aksinews by aksinews
15 Desember 2025
in Headline, Hukrim
0
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Kupang – Kasus kematian almarhum Prada Lucky di Batalion 834, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, kembali berlanjut. Pengadilan Militer III-15 Kupang dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum 22 terdakwa.

Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, SH, menegaskan bahwa penyampaian pledoi merupakan hak para terdakwa, kita hormati. Tapi, pihaknya akan mencermati secara serius seluruh materi pembelaan yang disampaikan dalam persidangan.

“Tahapan pembacaan pledoi 22 terdakwa adalah hak terdakwa yang harus dilalui. Kami akan mencermati secara seksama seluruh materi pembelaan penasihat hukum saat disampaikan di persidangan nanti,” ujar Akhmad Bumi, Senin (15/12/2025) di Kupang.

ADVERTISEMENT

Akhmad Bumi mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum 22 terdakwa membangun argumentasi bahwa kematian Prada Lucky merupakan takdir serta akibat kelalaian dan keterlambatan penanganan pihak rumah sakit.

Menurutnya, argumentasi tersebut tidak dikenal dalam hukum pidana positif Indonesia dan tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

“Mengaitkan kematian Prada Lucky sebagai takdir adalah argumentasi non-yuridis. Hukum pidana tidak mengadili takdir, tetapi mengadili perbuatan manusia. Yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah perbuatan para terdakwa yang melanggar hukum, proses menuju kematian korban yang dilakukan dengan kekerasan dan penyiksaan berkali-kali,” tegas Akhmad Bumi.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana berlaku asas actus reus dan mens rea, yakni adanya perbuatan pidana dan niat jahat sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.

“Perbuatan pidana didahului dengan niat. Jika tanpa niat, itu namanya kelalaian atau lupa. Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa bukan lalai atau lupa tapi sengaja,” jelasnya.

Akhmad Bumi menegaskan bahwa kematian Prada Lucky bukanlah peristiwa kebetulan, melainkan akibat dari rangkaian penganiayaan berat yang dilakukan berulang kali oleh 22 terdakwa secara bergantian.

“Prada Lucky meninggal bukan karena kebetulan. Ada rangkaian penganiayaan berat yang dilakukan berkali-kali, dan hal itu telah dibuktikan oleh oditur dalam tuntutan. Unsur sengaja terbukti karena perbuatan dilakukan berulang kali, saksi dan para terdakwa telah menjelaskan dalam persidangan, dikuatkan dengan rekam medis, visum dan keterangan ahli,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh pertanyaan hukum terkait apakah perbuatan tersebut dilakukan tanpa sengaja, apakah ada unsur kealpaan, serta apakah perbuatan itu melawan hukum, telah dijawab dan dibuktikan oleh oditur militer dalam tuntutan.

“Oditur membuktikan bahwa para terdakwa bersalah, melakukan perbuatan melawan hukum, para pelaku baik sebagai pemberi perintah, pembiaran, atau pelaku langsung, maupun pelaku turut serta. Karena itu, mereka patut dihukum,” tegasnya.

Terkait dalil kelalaian rumah sakit, Akhmad Bumi menegaskan bahwa secara hukum pidana, kelalaian medis, jika pun terbukti tidak menghapus sebab utama kematian korban.

“Sebab utama kematian Prada Lucky adalah adanya kekerasan dan penganiayaan sebelum korban membutuhkan perawatan medis. Kondisi korban sudah dalam kondisi kritis akibat perbuatan para terdakwa saat dibawah ke rumah sakit. Korban kritis bukan karena korban jatuh dari pohon, atau jatuh dari bukit tapi karena perbuatan terdakwa dan perbuatan itu melanggar hukum. Dan itu telah dibuktikan oditur dalam tuntutan,” jelasnya.

Ia menilai dalil kelalaian medis sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab pidana. “Dokter tidak pernah terlibat dalam peristiwa awal, tidak menciptakan kondisi kritis pada korban, dan hanya merespons situasi yang sudah kritis pada korban. Mengalihkan kesalahan kepada tenaga medis adalah upaya mengaburkan rantai kausalitas hukum,” katanya.

Menurut Akhmad Bumi, jika logika tersebut diterima, maka akan lahir preseden berbahaya dalam penegakan hukum. “Setiap pelaku penganiayaan bisa bebas dari tanggung jawab pidana selama korban meninggal di rumah sakit. Ini absurd dan sangat berbahaya bagi hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam persidangan tidak pernah dibuktikan bahwa kematian Prada Lucky akibat kelalaian medis. “Tidak ada bukti tindakan dokter melanggar SOP, tidak ada putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang menyatakan adanya kelalaian fatal,” katanya.

Menurutnya, keterlambatan penanganan medis tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan konsekuensi dari kondisi kritis korban yang telah terjadi sebelumnya.

“Pertanyaan kunci yang dihindari penasehat hukum 22 terdakwa adalah mengapa Prada Lucky harus ditangani secara darurat. Jawabannya karena korban sudah mengalami kondisi kritis akibat kekerasan,” ujarnya.

Akhmad Bumi menilai, menyatukan dalil takdir dengan kelalaian dokter merupakan inkonsistensi logika hukum. “Jika kematian dianggap takdir, maka tidak perlu mencari sebab manusia. Tetapi jika dicari sebab manusia, maka harus ditelusuri sebab pertama, perbuatan. Ini prinsip dasar hukum pidana,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa menerima pembelaan tersebut berarti membiarkan runtuhnya keadilan. “Negara akan gagal melindungi korban kekerasan struktural. Ini bukan pembelaan hukum, melainkan pembunuhan tanggung jawab,” tegasnya.

Dalam tuntutan oditur, terdakwa Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) dalam berkas perkara pertama Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dituntut 12 tahun penjara, hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp561.128.860,00 kepada korban Prada Lucky. Ia didakwa melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM.

Sebanyak 17 terdakwa dalam berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, dkk, dituntut 6 tahun penjara, kecuali dua perwira Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) yang dituntut 9 tahun penjara. Seluruhnya dituntut dipecat dari dinas militer dan membayar restitusi Rp544.625.070,00, didakwa melanggar Pasal 131 KUHPM.

Sementara 4 terdakwa dalam berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, dkk, dituntut 6 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp544.625.070,00, juga didakwa melanggar Pasal 131 KUHPM.

Oditur menyatakan tuntutan restitusi kepada 22 terdakwa didasarkan pada Keputusan LPSK Nomor A.0672.R/KEP/SMP-LPSK/XI/Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, SH, MAP, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006, PP Nomor 7 Tahun 2018, Perma Nomor 1 Tahun 2022, serta peraturan LPSK lainnya. (*/AN-01)

ADVERTISEMENT
Tags: bumiPrada Luckyterdakwa
Previous Post

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Next Post

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

aksinews

aksinews

Next Post
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025
Menimbang Pembangunan Geothermal Atadei, Antara Manfaat Energi dan Kearifan Lokal

Menimbang Pembangunan Geothermal Atadei, Antara Manfaat Energi dan Kearifan Lokal

15 Desember 2025

Recent News

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025
Menimbang Pembangunan Geothermal Atadei, Antara Manfaat Energi dan Kearifan Lokal

Menimbang Pembangunan Geothermal Atadei, Antara Manfaat Energi dan Kearifan Lokal

15 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved