Aksinews.id/Lewoleba – Janji kuasa hukum tersangka AUM –penjual beras di pasar Lamahora, untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Reskrim Polres Lembata benar-benar dilakukan. Kamis (13/11/2025), tim kuasa hukum AUM mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Lembata.
Gugatan ini diarahkan pada proses penggeledahan, proses penyitaan dan proses penetapan tersangka AUM oleh yang penyidik Reskrim Polres Lembata yang dinilai mengangkangi aturan hukum.
Menurut Direktur Kantor Rumah Perjuangan Hukum sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum AUM, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H., pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh kepanitraan PN Lembata Kelas IIB dan telah diregisterasi dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PNLbt.
Ya, “Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, hari ini, 13 November 2025 pukul 11:00 Wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (E–Berpadu) dan sudah diterima dan sudah diregisterasi, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa,” kata Ama Raya melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum AUM memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai tindakan hukum penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Lembata dilakukan secara sewenangg-wenang (abuse of power). “Apakah tindakan rekan-rekan penyidik sudah memenuhi ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana? Ini yang perlu untuk kita uji,” tegasnya.
Menurut pengacara muda yang dikenal berani membela kebenaran di bumi Lamaholot ini, tindakan hukum yang dilakukan o leh Polres Lembata melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 jo Pasal 11 huruf i dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. “Ini aturan internal yang harusnya menjadi rujukan pihak Polres Lembata,” tegasnya.
“Kalau pihak Polres Lembata mempunyai bukti, silahkan kita uji melalui sidang praperadilan. Namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lembata tidak sesuai hukum atau cacat hukum,” tandas Ama Raya.
Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan penyidik Unit Tipidter Polres Lembata dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Menurutnya, kliennya baru sekali diperiksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kelinnya adalah pelaku. “Dari mana rumusnya?,” tanya Ama Raya.
Selanjutnya, rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009). “Olehnya kita siap mendampingi tersangka AUM dalam sidang praperadilan di PN Lembata. Kami sedang menunggu jadwal sidang dari Jurusita PN Lembata,” ucap Ama Raya Lamabelawa.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum AUM, Vinsensius Nuel Nilan, S.H, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.
Ya, “Untuk sidang praperadilan, alat bukti sudah kami siapkan termasuk 50 orang langganan tetap dari klien kami. Semuanya akan kami hadirkan sebagai saksi di muka sidang yang akan datang. Kami yakin pihak termohon Polres Lembata akan terpental bila kami membeberkan bukti yang kami kantongi saat ini,” ucap Vian, optimis.
Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa kliennya, AUM tidak bersalah. “Karena AUM tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Polres Lembata. Karena klien kami berjualan beras sudah sejak 20 tahun silam, dan selama itu tidak pernah ada komplen dari konsumen dan justeru konsumen memberikan pujian kepada klien kami atas kualitas barang yang dijual serta pelayanan yang ramah. Iini pengakuan langsung dari 50 orang konsumen yang akan kita hadirkan sebagai saksi nanti,” tegasnya.
“Ini akan menjadi salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita buka secara utuh di muka persidangan praperadilan nanti,” kata Vian.
Vian menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. “Rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak dan sewenang-wenang dalam memproses klien kami AUM,” ujarnya, menyayangkan.
Dia menambahkan, “Klien kami tidak pernah menjual beras campur/oplos atau jual karung sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami. Klien kami hanya menjual beras dan selalu menyiapkan karung sebagai wadah untuk mengisi beras. Sebab pengalamannya selama 20 tahun, konsumen yang membeli beras jarang membawa wadah. Olehnya itu klien kami berinisiatif untuk menyiapkan karung sebagai wadah untuk menyimpan beras dan klien kami tidak pernah menaikan harga beras meskipun klien kami memberikan karung secara gratis kepada konsumen. Dimana letak perbuatan pidananya?” ungkap Vian, bertanya-tanya.
“Pada tanggal 5 November 2025 kios (warung) beras milik klien kami didatanggi beberapa oknum petugas yang mengaku dari Unit Tipidter Polres Lembata melakukan penggeledahan, penyitaan terhadap kios (warung) milik klien kami tanpa ada surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Lembata. Kemudian di hari yang sama dan tanpa surat klien kami dipaksa untuk menghadap pihak penyidik yang bertugas di Unit Tipidter Polres Lembata untuk memberikan keteranggan,” papar Vian.
Selanjutnya, pada tanggal 10 November 2025 berdasarkan surat nomor: B/1193/XI/2025/Reskrim klien kami ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal klien kami baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan tersangka, dan anehnya surat tersebut baru diberikan pada tanggal 12 November 2025. Ini kan sudah tidak sesuai hukum,” ujarnya. “Untuk itu, kami menilai kalau perbuatan rekan-rekan penyidik Unit Tipidter Polres Lembata sudah melanggar hukum dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Praturan Kapolri yang mustinya menjadi rujukan semua aparat penegak hukum. Menurut hukum, perbuatan rekan-rekan penyidik Tipidter Polres Lembata tersebut adalah bentuk dari abose of power. Untuk itu, perlu diuji lewat gugatan praperadilan,” tutupnya. (*/AN-01)

























