<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
ADVERTISEMENT
Home Headline

Daftarkan Gugatan Praperadilan terhadap Polres Lembata, Kuasa Hukum Penjual Beras Siapkan 50 Pelanggan Jadi Saksi

aksinews by aksinews
13 November 2025
in Headline, Hukrim
0
Daftarkan Gugatan Praperadilan terhadap Polres Lembata, Kuasa Hukum Penjual Beras Siapkan 50 Pelanggan Jadi Saksi
0
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Lewoleba – Janji kuasa hukum tersangka AUM –penjual beras di pasar Lamahora, untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Reskrim Polres Lembata benar-benar dilakukan. Kamis (13/11/2025), tim kuasa hukum AUM mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Lembata.

Gugatan ini diarahkan pada proses penggeledahan, proses penyitaan dan proses penetapan tersangka AUM oleh yang penyidik Reskrim Polres Lembata yang dinilai mengangkangi aturan hukum.

Menurut Direktur Kantor Rumah Perjuangan Hukum sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum AUM, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H., pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh kepanitraan PN Lembata Kelas IIB dan telah diregisterasi dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PNLbt.

ADVERTISEMENT

Ya, “Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, hari ini, 13 November 2025 pukul 11:00 Wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia  (E–Berpadu) dan sudah diterima dan sudah diregisterasi, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa,” kata Ama Raya melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (13/11/2025).

Kuasa hukum AUM memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai tindakan hukum penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Lembata dilakukan secara sewenangg-wenang (abuse of power). “Apakah tindakan rekan-rekan penyidik sudah memenuhi ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana? Ini yang perlu untuk kita uji,” tegasnya.

Menurut pengacara muda yang dikenal berani membela kebenaran di bumi Lamaholot ini, tindakan hukum yang dilakukan o leh Polres Lembata melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 jo Pasal 11 huruf i dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri  nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. “Ini aturan internal yang harusnya menjadi rujukan pihak Polres Lembata,” tegasnya.

“Kalau pihak Polres Lembata mempunyai bukti, silahkan kita uji melalui sidang praperadilan. Namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lembata tidak sesuai hukum atau cacat hukum,” tandas Ama Raya.

Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan penyidik Unit Tipidter Polres Lembata dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Menurutnya, kliennya baru sekali diperiksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kelinnya adalah pelaku. “Dari mana rumusnya?,” tanya Ama Raya.

Selanjutnya, rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009). “Olehnya kita siap mendampingi tersangka AUM dalam sidang praperadilan di PN Lembata. Kami sedang menunggu jadwal sidang dari Jurusita PN Lembata,” ucap Ama Raya Lamabelawa.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum AUM, Vinsensius Nuel Nilan, S.H, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

Ya, “Untuk sidang praperadilan, alat bukti sudah kami siapkan termasuk 50 orang langganan tetap dari klien kami. Semuanya akan kami hadirkan sebagai saksi di muka sidang yang akan datang. Kami yakin pihak termohon Polres Lembata akan terpental bila kami membeberkan bukti yang kami kantongi saat ini,” ucap Vian, optimis.

Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa kliennya, AUM tidak bersalah. “Karena AUM tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Polres Lembata. Karena klien kami berjualan beras sudah sejak 20 tahun silam, dan selama itu tidak pernah ada komplen dari konsumen dan justeru konsumen memberikan pujian kepada klien kami atas kualitas barang yang dijual serta pelayanan yang ramah. Iini pengakuan langsung dari 50 orang konsumen yang akan kita hadirkan sebagai saksi nanti,” tegasnya.

“Ini akan menjadi salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita buka secara utuh di muka persidangan praperadilan nanti,” kata Vian.

ADVERTISEMENT

Vian menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. “Rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak dan sewenang-wenang dalam memproses klien kami AUM,” ujarnya, menyayangkan.

Dia menambahkan, “Klien kami tidak pernah menjual beras campur/oplos atau jual karung sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami. Klien kami hanya menjual beras dan selalu menyiapkan karung sebagai wadah untuk mengisi beras. Sebab pengalamannya selama 20 tahun, konsumen yang membeli beras jarang membawa wadah. Olehnya itu klien kami berinisiatif untuk menyiapkan karung sebagai wadah untuk menyimpan beras dan klien kami tidak pernah menaikan harga beras meskipun klien kami memberikan karung secara gratis kepada konsumen. Dimana letak perbuatan pidananya?” ungkap Vian, bertanya-tanya.

“Pada tanggal 5 November 2025 kios (warung) beras milik klien kami didatanggi beberapa oknum petugas yang mengaku dari Unit Tipidter Polres Lembata melakukan penggeledahan, penyitaan terhadap kios (warung) milik klien kami tanpa ada surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Lembata. Kemudian di hari yang sama dan tanpa surat klien kami dipaksa untuk menghadap pihak penyidik yang bertugas di Unit Tipidter Polres Lembata untuk memberikan keteranggan,” papar Vian.

Selanjutnya, pada tanggal 10 November 2025 berdasarkan surat nomor: B/1193/XI/2025/Reskrim klien kami ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal klien kami baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan tersangka, dan anehnya surat tersebut baru diberikan pada tanggal 12 November 2025. Ini kan sudah tidak sesuai hukum,” ujarnya. “Untuk itu, kami menilai kalau perbuatan rekan-rekan penyidik Unit Tipidter Polres Lembata sudah melanggar hukum dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Praturan Kapolri yang mustinya menjadi rujukan semua aparat penegak hukum. Menurut hukum, perbuatan rekan-rekan penyidik Tipidter Polres Lembata tersebut adalah bentuk dari abose of power. Untuk itu, perlu diuji lewat gugatan praperadilan,” tutupnya. (*/AN-01)

Tags: Ama RayaAUMPolres Lembatapraperadilan
Previous Post

Sinergitas Hari Pahlawan Bagi ASN Kemenag: Menghadirkan Aksi Nyata dan Kontribusi Positif

Next Post

Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

aksinews

aksinews

Next Post
Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025

Recent News

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved