Oleh: Cornelis Zakarias Jansen Pay
PTPN KPPN Kupang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Prov. NTT bersinergi dalam menghadirkan layanan bersama (joint services) bagi satuan kerja mitra kerja Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Layanan bersama ini dirancang untuk menjawab kebutuhan stakeholders secara lebih cepat, terpadu, dan efektif, sekaligus memperkuat fungsi DJPb sebagai Regional Chief Economist, Regional Treasury Office, dan Financial Advisor.
1. Tujuan Layanan Bersama
Layanan bersama memiliki beberapa tujuan strategis, yaitu:
- Meningkatkan aksesibilitas layanan: mempermudah satuan kerja dan pemerintah daerah dalam memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan.
- Menciptakan efisiensi waktu dan sumber daya: stakeholders dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu forum tanpa harus berpindah-pindah unit.
- Menguatkan koordinasi dan kolaborasi: mendorong sinergi antar-unit perbendaharaan untuk memberikan solusi yang lebih komprehensif.
- Meningkatkan kualitas layanan publik: menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.
2. Ruang Lingkup Layanan Bersama
Beberapa bentuk layanan bersama yang diberikan antara KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT meliputi:
- Konsultasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: pendampingan penyusunan laporan keuangan satker dan pemda, termasuk implementasi akuntansi berbasis akrual.
- Pendampingan Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran: mulai dari penganggaran, revisi, hingga penyaluran DIPA.
- Bimbingan Teknis dan Klinik Layanan: forum diskusi terkait perbendaharaan, manajemen kas, pengelolaan hibah, hingga penerapan aplikasi keuangan negara.
- Sosialisasi Kebijakan Baru: penyampaian regulasi terbaru terkait perbendaharaan dan pengelolaan APBN/APBD.
- Forum Stakeholders: kegiatan koordinasi bersama pemda, satker, BUMN, maupun pihak terkait dalam rangka mendukung penguatan ekonomi daerah.
3. Manfaat bagi Stakeholders
Dengan adanya layanan bersama ini, satuan kerja dan pemerintah daerah memperoleh berbagai manfaat nyata, antara lain:
- Pelayanan lebih cepat karena permasalahan dapat langsung ditangani lintas unit.
- Pendampingan menyeluruh yang mencakup aspek teknis (KPPN) dan aspek kebijakan/strategis (Kanwil).
- Efisiensi komunikasi melalui satu pintu layanan terpadu.
- Peningkatan kapasitas SDM satker/pemda melalui transfer pengetahuan dan sharing session.
4. Implementasi di KPPN Kupang
Sebagai ujung tombak pelayanan perbendaharaan negara, KPPN Kupang berperan aktif dalam menyelenggarakan layanan bersama bersama Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Menyelenggarakan klinik konsultasi layanan yang menghadirkan narasumber dari KPPN dan Kanwil.
- Membentuk tim layanan terpadu untuk menjawab isu-isu krusial seperti revisi anggaran, penyusunan laporan keuangan, maupun permasalahan SAKTI.
- Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis gabungan kepada satker dan pemda di wilayah NTT.
- Menjalin komunikasi proaktif dengan stakeholders untuk memastikan layanan tepat sasaran.
5. Penutup
Sinergi layanan bersama antara KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT merupakan wujud nyata transformasi pelayanan publik di bidang perbendaharaan. Dengan pendekatan kolaboratif, stakeholders tidak hanya memperoleh pelayanan administratif, tetapi juga pendampingan strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
KPPN Kupang bersama Kanwil DJPb Provinsi NTT berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang profesional, modern, dan terpercaya, sekaligus mendukung terwujudnya visi DJPb sebagai pengelola perbendaharaan yang unggul di tingkat regional maupun nasional. (*)