ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Deddy Manafe: VeR tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

aksinews by aksinews
17 September 2025
in Headline, Hukrim
0
Deddy Manafe: VeR tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

.id/Kupang – Ahli Pidana Fakultas Hukum Undana Kupang, Deddy R. Ch. Manafe, SH., M.Hum menjelaskan VeR (red, visum et repertum) harus dibuat oleh orang yang memiliki keahlian khusus untuk itu, yakni ahli kedokteran forensik.

Menurut Dedy Manafe, VeR harus dibuat oleh ahli kedokteran forensik bukan yang lain. Kalau VeR itu dibuat oleh bukan ahli kedokteran forensik, maka tidak memenuhi kualifikasi sebagai keterangan ahli sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 28 KUHAP dan oleh karena itu tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti surat dan pembuatnya juga tidak berkualifikasi sebagai ahli dalam alat bukti keterangan ahli. Dengan demikian, VeR tersebut tidak bernilai pembuktian menurut KUHAP.

Hal itu dijelaskan Deddy R. Ch. Manafe, SH., M.Hum yang dihadirkan terdakwa sebagai ahli dalam sidang lanjutan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

Atas pertanyaan Akhmad Bumi yang minta penjelasan ahli terkait Visum et Repertum (VeR) yang tidak ditandatangani oleh ahli kedokteran forensik, tapi oleh dokter umum. Tidak ada paraf dokter umum disetiap lembar surat visum, dan tidak ada lampiran rekam medis dalam surat visum. Kalau dibawah ke pengadilan, harus ditandatangani oleh dokter forensik kecuali visum tersebut bukan untuk kepentingan pengadilan atau bukan untuk pro justitia, mohon penjelasan ahli, sambung Akhmad Bumi. 

“Kalau VeR itu dibuat oleh bukan ahli kedokteran forensik, tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti surat dan pembuatnya juga tidak berkualifikasi sebagai ahli dalam alat bukti keterangan ahli. VeR tersebut tidak bernilai pembuktian menurut KUHAP”, ungkap Dedy Manafe.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa Fajar berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kupang yang dimulai pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.00 wita.

Ahli Deddy R. Ch. Manafe, SH.,M.Hum hadir dipersidangan mewakili Fakultas Hukum Undana Kupang berdasar Surat Tugas yang ditandatangani Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Orpa J. Nubatonis, SH., M.Hum, dengan surat tugas Nomor 2682/UN15.14.2/PP/2025 tanggal 12 September 2025.

Ahli Dedy Manafe dicecar dengan pertanyaan beruntun baik dari Pensehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Sekitar 4 jam lebih ahli menjawab pertanyaan dalam ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Akhmad Bumi melancarkan pertanyaan dengan menyebutkan saat ini dalam dunia praktik dikenal berbagai istilah seperti pekerja seks komerisil (PSK) sebagai label yang diberikan bagi perempuan pelacur.

Dalam perkembangan sebut Akhmad Bumi, praktik prostitusi online dilakukan melalui aplikasi digital termasuk MiChat, muncul relasi antara pihak yang menawarkan jasa seksual selaku produsen jasa dan pihak yang menggunakannya, konsumen jasa.

Akhmad Bumi juga mengangkat putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tahun 1983, putusan yang diketuk oleh hakim Bismar Siregar dalam kasus perbuatan cabul anak dibawah umur.

Hakim Bismar Siregar sebut Akhmad Bumi dalam pertimbangan hukumnya menganalogikan alat kelamin perempuan sebagai barang. Hakim Bismar Siregar melakukan perluasan penafsiran atas kata barang.

Segala sesuatu yang melekat pada diri korban termasuk dalam pengertian barang. Hubungan senggama antara terdakwa dan saksi korban telah menguntungkan terdakwa, karena itu juga sudah menerima ‘jasa’ dari saksi korban, demikian sebaliknya korban telah mendapat keuntungan dari terdakwa. Sehingga ketika saksi korban menyerahkan kehormatannya kepada terdakwa, berarti sama dengan menyerahkan barang, sebut Akhmad Bumi dengan mengutip pertimbangan hukum hakim Bismar Siregar.

Dalam konteks prostitusi online atau pelacuran, bagaimana hukum pidana mengkonstruksikan hal tersebut? Mohon penjelasan ahli, tanya Akhmad Bumi.

Ahli Dedy Manafe menjelaskan dengan memberi penjelasan mulai dari konsep pelacuran, sejarah pelacuran hingga konstruksi yuridis tindak pidana pelacuran secara panjang lebar dalam persidangan.

Untuk sejarah pelacuran jelas Dedy Manafe, kalau menelusuri di berbagai literatur, pelacuran itu sudah sangat tua se-usia dengan perkembangan peradaban manusia.

Di masing-masing negara memiliki sejarahnya masing-masing. Ada yang menempatkannya pada posisi terhormat, bahkan sebagai bagian dari diplomasi antar negara.

Ada juga yang merupakan bagian dari ritual keagamaan atau kepercayaan yang disebut sebagai pelacur bakti. Akan tetapi, tidak sedikit yang menempatkannya sebagai suatu kejahatan yang harus diberantas, ungkap Dedy Manafe.

Untuk Indonesia sebut Dedy Manafe, bukunya Prof. Koentjoro dari Universitas Gajah Mada yang berjudul On The Spot memberi gambaran yang sangat detail tentang praktik pelacuran terutama di daerah Jawa. Masih banyak hasil penelitian lainnya yang secara sporadis menulis tentang praktik pelacuran di berbagai daerah di Indonesia.

Ahli juga mengutip hasil penelitian skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa bimbingannya, Maria M. F. Making dengan judul Tinjauan Kriminologis Tehadap Anak Yang Melacurkan Diri (Studi Kasus Di Kota Leweoleba, Kabupaten Lembata) Tahun 2025.

Hasil penelitian tersebut mengungkapkan kata Dedy Manafe bahwa angka tertinggi anak yang melacurkan diri di Kota Lewoleba itu Tahun 2023, yaitu lebih dari 500 anak. Mereka berasal dari Kota Lewoleba dan desa-desa sekitarnya.

Tahun 2025, anak yang melacurkan diri berjumlah 193 anak, yang mana tarif mereka mulai dari Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) satu kali pakai dan rata-rata anak-anak ini berusia antara 15 tahun hingga belum 18 tahun, dan ada yang pertama kali melacurkan diri ketika berusia antara 11 atau 12 tahun, jelasnya.

Menurut Dedy Manafe, hanya orang yang dilacurkan oleh orang lain yang berkualifikasi sebagai korban. Dilacurkan, mengandung makna motif dan niat tidak ada pada si pelacur, tetapi ada pada orang lain yang melacurkan si korban, jelasnya.

Berbeda dengan orang yang melacurkan dirinya, motif, niat, modus, dan tindakan semuanya ada pada si pelacur itu sendiri. Oleh karena itu dia secara hukum pidana tidak dapat diberi kualifikasi sebagai korban.

Ahli dengan tegas manyatakan bahwa secara hukum pidana, pelacur yang melacurkan dirinya bukan korban tindak pidana.

Akhmad Bumi melanjutkan dengan bertanya, bagaimana dengan pelacur yang melacurkan dirinya, tetapi masih berusia anak-anak?

Ahli Dedi Manafe menjelaskan anak yang melacurkan dirinya bukan merupakan fenomena yang asing dan baru. Akan tetapi, sesungguhnya sudah relatif cukup lama terjadi seperti hasil penelitian Maria M. F. Making yang dijelaskan tadi dan masih banyak penelitian lain.

Menurt Dedy Manafe, kalau mau menerapkan semacam adagium menyetubuhi anak adalah kejahatan tanpa melihat motif atau latar belakang dari perbuatan itu, maka tentunya penjara di NTT sudah penuh.

Oleh karena contoh penelitian ini baru di Kota Lewoleba, belum termasuk Kota Kupang dan lain-lainnya di NTT. Di sinilah, kemudian hukum pidana hanya memberi kualifikasi korban kepada orang yang dilacurkan termasuk anak yang dilacurkan, bukan melacurkan diri.

Orang yang melacurkan diri termasuk anak yang melacurkan diri oleh hukum pidana tidak diberi kualifikasi sebagai korban, pasangan seksualnya yang merupakan orang dewasa juga tidak dapat diberi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana (pleger), jelasnya.

Dalam perspektif pshykiatrik kehakiman jelas Dedy Manafe, anak yang melacurkan diri bisa saja sedang menderita oedipus complex. Sementara orang dewasa yang menggunakan jasa layanan sexual anak itu bisa juga sedang menderita pedofilia.

Artinya, kedua orang ini sejatinya orang yang membutuhkan pertolongan bukan pemidanaan. Di sini, makin memperjelas logika mengapa secara hukum pidana anak yang melacurkan diri tidak diberi kualifikasi korban tindak pidana, dan orang dewasa sebagai pasangan sexualnya juga oleh Pasal 44 KUHP dikategorikan sebagai alasan peniadaan pidana (strafuitluitings gronden), jelasnya.

Terdakwa AKBP Fajar didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjani Junaidey, SH dari Firma Hukum Akhmad Bumi dan Partners.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH.

Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator Kejati NTT), Kadek Widiantari dkk. (*/AN-01)

Tags: bumiDedypidana
Previous Post

Stop HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa, dan Pemerintah Daerah

aksinews

aksinews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Deddy Manafe: VeR tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Deddy Manafe: VeR tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

17 September 2025
Stop HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa, dan Pemerintah Daerah

Stop HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa, dan Pemerintah Daerah

11 September 2025
JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

Tanggapi Pernyataan PADMA, Akhmad Bumi: Tidak Nyambung!

25 Agustus 2025
Pernyataan Misoginis Ahmad Bumi: Wujud Brutalitas Patriarki dalam Sistem Hukum dan Pengkhianatan terhadap Profesi Advokat

Pernyataan Misoginis Ahmad Bumi: Wujud Brutalitas Patriarki dalam Sistem Hukum dan Pengkhianatan terhadap Profesi Advokat

23 Agustus 2025

Recent News

Deddy Manafe: VeR tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Deddy Manafe: VeR tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

17 September 2025
Stop HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa, dan Pemerintah Daerah

Stop HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa, dan Pemerintah Daerah

11 September 2025
JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

Tanggapi Pernyataan PADMA, Akhmad Bumi: Tidak Nyambung!

25 Agustus 2025
Pernyataan Misoginis Ahmad Bumi: Wujud Brutalitas Patriarki dalam Sistem Hukum dan Pengkhianatan terhadap Profesi Advokat

Pernyataan Misoginis Ahmad Bumi: Wujud Brutalitas Patriarki dalam Sistem Hukum dan Pengkhianatan terhadap Profesi Advokat

23 Agustus 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Deddy Manafe: VeR tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Deddy Manafe: VeR tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

17 September 2025
Stop HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa, dan Pemerintah Daerah

Stop HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa, dan Pemerintah Daerah

11 September 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved