<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
ADVERTISEMENT
Home Headline

MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus, Cawabup Terpilih Bukan Mantan Napi Kasus Kejahatan Seksual

aksinews by aksinews
25 Februari 2025
in Headline, Hukrim, Polkam
0
MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus, Cawabup Terpilih Bukan Mantan Napi Kasus Kejahatan Seksual
0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere selaku Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Belu dengan perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon diketahui mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1 Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan, karena pernah lakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Belu Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah, bahwa Vicente Hornai Gonsalves memang pernah dihukum penjara selama 11 bulan pada 17 Januari 2004. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB.

ADVERTISEMENT

Calon wakil bupati terpilih Kabupaten Belu itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah berpendapat bahwa tersebut mengatur mengenai Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, sebagaimana termaktub dalam BAB XVIII.

“Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai kejahatan seksual terdapat dalam BAB yang berbeda, yaitu BAB XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Oleh karena itu, tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.

Di samping itu, Vicente Hornai Gonsalves juga sudah menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana. Sebab dalam Formulir Pernyataan Surat Rekomendasi Catatan Kriminal yang dikeluarkan Kepolisian Resor Belu Nusa Tenggara Timur (NTT), calon wakil bupati nomor urut 1 itu dengan tulisan tangan telah menerangkan bahwa dirinya pernah dihukum pada 2004 dan sudah diputus di PN Atambua.

“Sehingga menurut Mahkamah, pengusulan bakal calon, pemeriksaan bakal calon, hingga penetapan calon telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara, dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Arief.

ADVERTISEMENT

Karena tidak dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan Pemohon, pemberlakuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak beralasan untuk disimpangi. Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut yang berkenaan dengan kedudukan hukum.

“Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.

Benang Kusut Pencalonan Vicente sebagai Cawabup Belu

Diketahui, Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere selaku Pemohon mendalilkan Vincente Hornai Gonsalves tak memenuhi persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Vicente diketahui sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 pernah terlibat kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur pada 2003 dan divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004.

Yafet Yosafet Wilbel Rissy yang dihadirkan sebagai Ahli Pihak Terkait menjelaskan, kasus tersebut bukanlah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004. Guru Besar Universitas Ilmu Hukum Kristen Satya Wacana (UKSW) itu menyampaikan, Vicente Hornai Gonsalves dikenai Pasal 332 ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan melarikan perempuan di bawah umur. Calon wakil bupati nomor urut 1 itu tidaklah dijatuhkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lanjutnya dari sisi pengaturan Pasal 332 ayat 1 KUHP, melarikan perempuan di bawah umur adalah salah satu jenis tindak pidana perampasan kemerdekaan. Sedangkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak seperti pemerkosaan, pencabulan, dan persetubuhan diatur dalam Pasal 287 sampai Pasal 295 KUHP.

“Ahli berpendapat, jika dibandingkan antara Pasal Pasal 332 ayat 1 dengan Pasal 287 sampai Pasal 295, terlihat jelas bahwa tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur tidaklah sama dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Tindak kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana itu diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Yafet. (HUMAS MKRI/AN-02)

Tags: AnakkejahatanMKpilkadaseksualTaolin
Previous Post

Anak Muda Lembata Ayo Gabung Komunitas KOPI Lembata Tanam Bakau

Next Post

Siswa Sesado Hokeng Rencana Gelar Turnamen Futsal Antar SMA/SMK di Lembata

aksinews

aksinews

Next Post
Siswa Sesado Hokeng Rencana Gelar Turnamen Futsal Antar SMA/SMK di Lembata

Siswa Sesado Hokeng Rencana Gelar Turnamen Futsal Antar SMA/SMK di Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025

Recent News

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

Kematian Prada Lucky Bukan karena Kelalaian Rumah Sakit, Akhmad Bumi Bantah Pleidoi Para Terdakwa

15 Desember 2025
Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

15 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

22 Desember 2025
Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

16 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved