Aksinews.id/Jakarta – Langkah hukum kubu Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berakhir. Kubu Hasto kembali ajukan gugatan Praperadilan, setelah gugatan pertama tidak dapat diterima hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat (14/2/2025) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Jakarta, Minggu (16/2/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Gugatan praperadilan kali ini berbeda dari sebelumnya, dimana tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan atas dua pasal yang disangkakan KPK yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan. “Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ujarnya.
Ronny mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang belum tersentuh pada proses praperadilan sebelumnya. Ya, “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ucap dia.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan bahwa pertimbangan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dipenuhi oleh tim hukum Hasto dengan mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK. “Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” kata Maqdir.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK dinyatakan sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menduga Hasto turut menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
KPK Ngotot
Begitu gugatan praperadilan tidak dapat diterima, penyidik KPK langsung memanggul Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Hasto yang sedianya diperiksa pada Senin (17/2/2025), tidak hadir. Alhasil, KPK pun kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ya, “Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tessa menyatakan, alasan Hasto tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan praperadilan sebagai alasan yang tak wajar dan tidak dapat diterima. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata dia, sebagaimana dilansir republika.co.id.
Tessa mengatakan, pemeriksaan Hasto rencananya tetap dilaksanakan pada pekan ini, sedangkan jadwal pastinya akan disampaikan setelah surat pemanggilan dikirimkan. “Masih dalam pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujarnya.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa.
Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. “Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (*/AN-01)