Aksinews.id/Jakarta – Sampai saat ini, pemerintah pusat belum memberikan penjelasan resmi soal besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Namuhn kenaikan tersebut sebelumnya sempat dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, semasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews akhir Juli 2024 yang lalu.
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Hitungan Kenaikan Gaji PNS 2025
Pemerintah hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
Namun bila merujuk pada tahun lalu, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Kemudian diberikan juga kenaikan uang pensiun yakni 12 persen.
Apabila gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2025, PNS golongan Ia kemungkinan akan menerima gaji sekitar Rp1.820.500 hingga Rp3.133.512.
Sedangkan PNS golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp3.550.824 hingga Rp6.883.056.
Daftar Gaji PNS Saat Ini
Berikut daftar gaji PNS saat ini, yang besarannya masih sama seperti tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat PNS
Melansir situs resmi BKN Denpasar, PNS memiliki sejumlah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh PNS:
1. Tunjangan Keluarga
PNS akan mendapat tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada anak yang belum melampui batas usia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.
2. Tunjangan Jabatan
PNS yang berada dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan structural akan mendapat tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pemberian tunjangan ini akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Kinerja
PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja, sesuai Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan.
4. Uang Makan
Pemerintah juga memberikan uang makan dan tunjangan beras untuk para abdi negara.
Tunjangan besar diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.
Sedangkan uang makan diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.
Uang makan hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Untuk ketentuan pemberian uang makan yakni diberikan sesuai daftar hadir pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Fasilitas PNS
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga diberikan tunjangan kendaraan dan rumah.
Pemberian fasilitas kendaraan disesuaikan dengan jabatan dan tugas yang diemban. Sedangkan untuk rumah dinas diberikan kepada PNS yang membutuhkan hunian di tempat tugas.
Rumah dinas bisa diberikan dalam berbagai macam, yakni rumah permanen, mess, rumah susun, dan lainnya. (*/AN-01)