Aksinews.id/Jakarta – Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sudah menyiapkan bukti video skandal korupsi yang melibatkan pejabat negara. Kasusnya malah disebut lebi bombastis dari watergate. Inikah serangan balik Hasto?
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto terkait kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Guntur menyebutkan bahwa video-video yang akan diungkap oleh Hasto menunjukkan tindakan para elite politik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
Ya, “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Guntur menambahkan, waktu publikasi video akan bergantung pada momentum yang dipilih oleh Hasto.
“Dipublikasikannya tergantung saudara Sekjen, bisa kapan saja,” sambungnya.
Guntur memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya untuk mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.
Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya. “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.
Skandal Lebih Bombastis dari Watergate
Guntur mengklaim bahwa skandal yang akan diungkap oleh Hasto lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat.
Ya, “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Larangan Bepergian ke Luar Negeri
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Hasto Menanggapi Penetapan Tersangka
Hasto Kristiyanto telah membuat video yang disebarkan untuk publik tentang sikapnya menanggapi penetapan tersangka ini. Dalam video tersebut, Hasto menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).
Menurut Hasto, sikap yang diambil oleh dirinya dan PDI Perjuangan atas keputusan KPK tersebut merupakan wujud ketaatan terhadap hukum. Hasto juga menegaskan bahwa PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk kemungkinan untuk dikriminalisasi. “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.
Yasonna Laoly Disebut Jadi Saksi Kunci
Kasus Harun Masiku, eks kader PDIP yang jadi buronan KPK juga menyeret nama mantan Menkumham, Yasonna Laoly yang kini dicegah ke luar negeri.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut Yasonna Laoly adalah saksi kunci dalam kasus Harun Masiku.
Jejak Yasonna Laoly dalam kasus Harun Masiku yang sempat menjadi sorotan adalah pencopotan Dirjen Imigrasi.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah KPK yang mencegah mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
KPK meminta cekal ke luar negeri untuk Yasonna Laoly, mantan Menkumham terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Yudi mengatakan, meski Yasonna masih berstatus sebagai saksi, kemungkinan penyidik KPK merasa Anggota DPR RI itu merupakan saksi kunci pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Yudi mengatakan, Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Karenanya, ia mendorong pihak Imigrasi menahan sementara paspor fisik Yasonna dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.
Terakhir, Yudi mengatakan, perkara suap ini bisa berkembang ke siapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
KPK mengatakan, larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. (*/AN-01)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: “Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi”.