Aksinews.id/Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya memasukan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 ke dalam PKPU Nomor 10/Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 menyesuaikan putusan MK .
Norma baru dalam Ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2024 di antaranya mengenai syarat pencalonan yang semula mengatur ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil pemilu anggota DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah pemilu anggota DPRD sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan. Begitu pula mengenai syarat usia calon , PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mempertegas bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Rasio DPT dan Presentase Suara Sah Pilgub
Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota , sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat ( 1 ) , rasio penduduk dalam DPT dan perolehan suara sah partai politik untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur ditetapkan sebagai berikut :
1. Provinsi dengan DPT sampai dengan 2 juta jiwa, suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 10 %
2. Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 8,5 %
3. Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 7,5 %
4. Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa, suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 6,5%.
Rasio DPT dan Presentase Suara Sah Pilbup dan Pilwalkot
Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota rasio DPT dan presentase suara sah ditentukan :
1. Kabupaten /Kota dengan DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 10 %
2. Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa , suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 8,5%
3. Kabupaten/Kota dengan DPT 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 7,5 %
4. Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa, suara sah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 6,5 %.
Adapun dalam ketentuan itu disebutkan akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil pemilu anggota DPRD terakhir, akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /Kota dan Daftar Pemilih Tetap yang dimaksud adalah DPT pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Syarat Usia Calon Dihitung Sejak Penetapan Pasangan Calon
Sejalan dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, PKPU Nomor 10 tahun 2024 khusus pada pasal 15 menetapkan syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima ) tahun untuk calon calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon
Tahapan pendaftaran pasangan calon ditetapkan tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 .Namun demikian, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 membuka ruang untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon baik oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun pasangan calon dari jalur perseorangan jika terjadi keadaan tertentu.
Pada pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan :
a. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik atau gabungan partai poltiik peserta pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, partai poltiik atau gabungan partai poltiik tersebut dapat mendaftarkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik dari pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran
b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, partai politik atau gabungan partai politik yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik atau gabungan partai poktiik yang berbeda, atau
c. Apabila terdapat pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
Untuk diketahui revisi PKPU pencalonan oleh KPU dilakukan pasca Putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah dan usia calon kepala daerah. Pasca putusan MK tersebut, DPR mula mula melakukan penolakan demikian pun banyak gerakan di level masyarakat mendesak KPU segera melakukan revisi PKPU Pencalonan yang mengakomodir putusan MK yang disebut sebagai jalan menyelamatkan demokrasi dari cengkraman kepentingan kekuasaan dan menyelamatkan kedaulatan pemilih dalam pesta demokrasi.
Perubahan PKPU pencalonan ini menyusul hasil Rapat Kerja /Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementrian Dalam Negeri , KPU, Bawaslu dan DKPP pada Minggu 25 Agustus 2024 mengenai persetujuan Rancangan PKPU (RPKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Korner AT)