Aksinews.id/Maumere – Bawaslu Sikka memutuskan untuk menolak permohonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao (Paket Bernas). Dengan penolakan ini maka langkah paket Bernas untuk bertarung di Pilkada Sikka terhenti.
Bawaslu Sikka memutuskan “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Musyawarah, Florita Idah Djuang kemudian mengetuk palu.
Putusan itu disampaikan dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar di Kantor Bawaslu Sikka, Rabu (10/7/2024) siang. Florita Idah Djuang yang juga Ketua Bawaslu Sikka ini didampingi 2 anggota masing-masing Muhajir Latif dan Yohanes Ariski.
Para pihak yang bersengketa hadir lengkap. Dari KPU Sikka, tampak hadir Ketua KPU Sikka, Herimanto bersama 4 komisioner dan Plt Sekretaris Semuel Desryanto. Sementara dari Paket Bernas, hadir Bakal Calon Bupati Bernadus Ratu dan Bakal Calon Wakil Bupati Albertus Ben Bao serta sejumlah Tim Sukses.
Sidang sengketa ini berlangsung sangat kondusif. Walau demikian, tampak sejumlah petugas kepolisian berjaga pada 4 sisi kantor Bawaslu Sikka secara serius.
Untuk diketahui, sengketa di Bawaslu ini dilakukan setelah KPU Sikka menerbitkan Berita Acara Nomor 189/PL.02.2-BA/53072024 tanggal 18 Juni 2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka. Berita Acara ini, oleh Paket Bernas dipandang merugian pihaknya dan mengakibatkan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Di dalam Berita Acara tersebut, KPU Sikka menyebutkan, Paket Bernas tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual kesatu. Pasalnya, syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS) hanya mencapai 15.945 padahal syarat dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 24.423 KTP-El. (fer)