Oleh: Maria Desi
Mahasiswi Semester 2 Program Studi Teknik Sipil
Fakultas Teknik Unika Santu Paulus Ruteng
Jalan berfungsi sebagai tempat lewatnya kendaraan. Namun, seringkali kita temui bahu jalan yang dialih fungsikan sebagai lahan parkir. Hal ini sering terjadi di tempat-tempat umum, salah satu contohnya adalah jalan didepan kampus UNIKA Santu Paulus Ruteng. Pelakunya adalah mahasiswa.
Tentunya tindakan ini adalah suatu tindakan yang dapat melanggar aturan. Selain itu, hal ini juga mengganggu pengendara lain yang sedang berkendara serta dapat memicu terjadinya kemacetan.
Akibatnya akan terjadi kecelakaan karena sempitnya kapasitas jalan dan beresiko bagi kendaraan itu sendiri. Dan juga akan rawan terhadap tindakan kriminal. Misalnya, kasus pencurian kaca spion, atau pencurian helm, dan banyak lagi kejadian-kejadian kriminal lainnya.
Kalau dilihat dari segi pemandangan, tentunya hal itu sangat tidak enak untuk dilihat. Terlebih lagi juga menyebabkan terganggunya akses jalan. Mahasiswa sebagai generasi terdidik seharusnya memberikan contoh yang terbaik bagi masyarakat. Hal ini diakibatkan oleh kurangnya kesadaran serta lemahnya pengawasan dari pihak kampus yang memperparah tingkat parkir sembarang.
Keterbatasan lahan parkir juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pemarkiran kendaraan secara sembarangan. Tingkat penggunaan kendaraan pribadi mahasiswa yang sangat banyak, mengakibatkan lahan parkir yang tersedia tidak dapat menampung banyaknya kendaraan tersebut. Beberapa mahasiswa menggunakan kendaraan knalpot racing, sementara pihak kampus melarang penggunaan kendaraan tersebut dan tidak diperbolehkan untuk masuk. Sehingga para mahasiswa memarkirkan kendaraannya diuar kampus.
Parkir sembarang sudah membudaya sejak dulu. Padahal, hal ini sangat tidak baik, namun sudah menjadi suatu kebiasaan yang terus berulang dilakukan. Akibatnya sudah terjadi banyak kasus kecelakaan yang terjadi didepan kampus. Kasus ini seharusnya menjadi efek jera bagi para mahasiswa yang memarkir kendaraannya diluar secara sembarangan. Tapi pada kenyataannya, masih banyak sekali dari mahasiswa yang lalai dan melangar akan hal ini. Adanya beberapa rambu juga membawa harapan kepada mahasiswa agar lebih menaati aturan agar tidak mengganggu kelancaran aktivitas di kampus.
Padahal sudah jelas tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000”.
Mahasiswa pun sangat diharapkan dapat bijak dalam bertindak. Tenggang rasa teradap pengendara lain, untuk tidak memarkir kendaraan secara sembarangan dan tidak sesuai pada tempatnya. Dan memang sudah semestinya mahasiaswa tidak memarkir sembarangan di pinggir jalan, terlebih khusunya jalan yang ada di depan kampus UNIKA Santu Paulus Ruteng karena merupakan jalan umum yang aktif dilintasi oleh pengendara lainnya.
Untuk mewujudkan itu, sangat diharapkan kesadaran dari masing-masing mahasiswa dan diperlukan kerja sama yang baik antara mahasiswa dan pengurus kampus terlebih khususnya satpam yang ada di pintu masuk Kampus, untuk lebih ketat mengkoordinir para mahasiswa agar tidak memarkir kendaraannya di luar kampus. Supaya aktifitas jalan raya di depan kampus Unika Santu Paulus Ruteng dapat berjalan sefektif mungkin dan terhindar dari kecelakaan serta kemacetan yang dapat menghambat arus lalu lintas.***
Hal kecil yang perlu di perhatikan oleh pihak kampus dan oleh seluruh lapisan mahasiswa Unika St. paulus Ruteng.
Kalau bisa foto pada saat mereka nongkrong,biar semuanya mereka yg nongkrong terlibat,kenapa satu orang saja