Aksinews.id/Maumere – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur Independen, Mekeng P. Florianus (Flory) dan Kasianus Nong Kensi (Ken), Senin (6/5/2024) pagi mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sikka. Keduanya datang bersama Tim untuk berkonsultasi tentang syarat dukungan.
Ya, “Benar. Tadi ada kunjungan dari Bakal Calon Independen, Flory – Ken. Mereka konsultasi tentang syarat dukungan pencalonan. Juga tentang Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dan apa saja yang harus dibawa saat mendaftar nanti,” kata Plh Ketua KPU Sikka, Harun Al Rasyid saat ditemui di ruang kerjanya.
Harun mengatakan, bakal pasangan calon Independen harus menyerahkan dukungan masyarakat berupa fotocopy KTP Elektronik sebanyak 24.423 lembar. Angka ini merupakan perhitungan 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 244.222 pemilih. Selain itu, dukungan harus tersebar minimal di 11 Kecamatan.
Lebih jauh, dijelaskan, pasangan calon independen, saat penyerahan dokumen dukungan nanti, jumlah minimal seperti disebutkan diatas harus dipenuhi. Bila perlu lebih. “Jika kurang dari jumlah minimal itu, maka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tandasnya.
Dijelaskan, KPU Sikka sudah membuat pengumuman resmi tentang penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024.
Dalam pengumuman tertangal 5 Mei 2024 itu antara lain disebutkan, penyerahan dokumen dukungan akan dimulai tanggal 8 – 12 Mei. “Untuk tanggal 8 sampai 11, Tim Helpdesk KPU Sikka siap menerima dokumen mulai pkl 08.00 – 16.00 Wita. Semenara hari terakhir, 12 Mei, mulai jam 08.00 sampai 23.59 Wita,” kata komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaan ini.
Menjawab pertanyaan tentang belum adanya Peraturan KPU tentang Pencalonan di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU RI, mantan Ketua Bawaslu Sikka ini mengatakan, mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada. “PKPU Pencalon ini masih dalam proses perundangan, Draftnya sudah dikonsultasikan dengan Komisi 2 DPR-RI. Semoga segera terbit,” katanya seraya menjelaskan, pihaknya saat ini berpedoman pada UU No. 10 tahun 2016 dan Surat Edaran KPU RI. (fer)