Aksinews.id/Kupang – Komisi Pemilihan Umum melalui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota akan melaksanakan evaluasi kinerja seluruh badan adhoc Pemilihan Umum Nasional Serentak tahun 2024 untuk menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang digelar 27 Nopember 2024.
Evaluasi kinerja badan adhoc diperlukan untuk memastikan kesiapan mereka melaksanakan tahapan pilkada yang masih beririsan dengan tahapan Pemilu Nasional.
Badan adhoc yang akan dievaluasi kinerjanya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M.Si menjelaskan, evaluasi kinerja badan adhoc ini akan dilakukan oleh Pimpinan KPU Kabupaten/Kota. “Teman-teman KPU Kabupaten/Kota akan lakukan evaluasi kinerja Badan Adhoc. PPK, PPS, KPPS kami evaluasi. Yang punya kinerja bagus kita pertahankan, tetapi bisa saja kita butuh penyegaran untuk pelaksanaaan tahapan lebih maksimal,” katanya.
Menurutnya, evaluasi kinerja badan ad hoc mempedomani instrumen penilaian kinerja badan ad hoc yang diturunkan pimpinan Nasional, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. “Kami siapkan konsolidasi internal sambil menunggu instrumen evaluasi kinerja,” lanjutnya.
Dia menguraikan, badan adhoc telah melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Nasional tahun 2024 di Kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS secara maksimal. Namun demikian ada sisi lemah, ada yang kurang dan perlu dievaluasi, ada yang perlu dipertahankan, tetapi bisa jadi ada hal yang perlu dibenah pasca evaluasi kinerja nanti.
Dia menjelaskan, sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai sejak 17 April 2024 sampai dengan 5 Nopember 2024.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diisi oleh 5 orang anggota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), 3 orang anggota dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 7 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Kornel Abon)