Aksinews.id/Lewoleba โ Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Amrunur Muh. Darwan alias Amrunur melakukan Monitoring dan Evaluasi ke Bawaslu Kabupaten Lembata terkait persiapan Pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Monev menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang ยฑ 15 hari lagi ini, untuk memastikan kesiapan Bawaslu Lembata bersama jajaran adhoc terkait Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas, pengawasan kampanye, data pemilih dan pengawasan logistik Pemilu.
Ketika diskusi bersama anggota Bawaslu Lembata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM) Muhammad Rifai bersama staf, Amrunur menekankan terkait strategi pengawasan dan pencegahan yang harus dilakukan.
“Cara berpikir pengawas harus sudah pada tataran kemungkinan hal-hal yang terburuk, sehingga ada langkah-langkah mitigasi yang dilakukan,” tandasnya.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT ini juga memantau pengepakan logistik Pemilu di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata dan bertemu langsung Sekretatis KPU Lembata, Kunradus Liwu (Kun). Amrunur memastikan terkait distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing nantinya.
“Harapannya ketika pendistribusian oleh teman-teman teknis perlu memastikan secara baik agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” katanya.
Sementara Kun Liwu dalam penjelasannya, memastikan bahwa prinsip kehati-hatian harus diutamakan dalam pendistribusian agar semuanya berjalan sesuai yang diharapkan.
“Pendtribusian logistik akan dilakukan H-3 untuk kecamatan yang jaraknya jauh dan H-2 untuk kecamatan terdekat,” jelasnya.
Selain itu, putra Kalikur Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata ini juga menyambangi penyelenggara adhoc di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamataan Nagawutung dan Nubatukan. Pada kesempatan ini, dia menyampaikan terkait persiapan pengawasan, strategi pengawasan dan pencegahan serta data pemilih.
“Data pemilih menjadi isu seksi setiap pelaksanaan Pemilu, untuk itu teman-teman pengawas kelurahan dan desa di bawah koordinir Panwaslu Kecamatan wajib menginventaris pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) baik meninggal, ubah status manjadi TNI/Polri dan lainnya yang memungkinkan tidak memberikan hak suara di TPS nanti. Dan, juga harus memastikan pemilih yang mungkin pindah domisili, pindah memilih dan pemilih khusus wajib mengantongi dokumen sebagai syarat untuk memilih,” ungkap Amrunur di Panwaslu Nagawutung dan Nubatukan.
Dia juga meminta agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sudah dilantik 23 hari sebelum pungut hitung wajib diberikan bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugas di TPS. (Alwan / humasbawaslulembata)