Aksinews.id/Lewoleba – Pelaksanaan tahapan kampanye yang telah, sedang dan akan dilaksanakan sesuai jadwal, mulai 28 Novembar 2023 sampai 10 Februari 2024 oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata bersama jajaran ad hoc secara langsung guna memastikan pelaksanaannya sesuai regulasi yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 serta peraturan lainnya.
Terhadap pelaksanaan kampanye yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Lembata memandang perlu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye bersama KPU dan Polres Lembata.
“Terkait pelaksanaan kampanye sudah diatur oleh KPU Lembata seperti lokasi dan lain – lain. Sedangkan administrasi untuk pelaksanaan kampanye seperti Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) menjadi kewenangan Kepolisian Resor Lembata. Hal ini menjadi tujuan kegiatan kita hari ini untuk menyamakan persepsi agar pelaksanaannya tidak adanya kendala karena perbedaan pandangan,” kata Plh Ketua Bawaslu Lembata, Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota / Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lembata.
Hal itu disampaikan Fransiskus Xaverius Pole ketika membuka kegiatan rakor pengawasan masa kampanye di Ballroom Olympic Lewoleba, Rabu (13/12/2023). Frans Pole juga mengapresiasi kepada peserta kegiatan yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, yang sudah melaksanakan pengawasan secara melakat terhadap pelaksanaan kampanye. Dan mengharapkan agar dalam pengawasan lebih mengutamakan upaya pencegahan.
“Kita adalah Benteng Perang. Pengawasan utamakan pencegahan dengan mengedukasikan kepada masyarakat terkait norma Pemilu, larangannya serta sanksi sebagai konsekuensi apabila terlibat dalam pelanggaran,” kata dia.
Sementara dari sisi teknis dan dukungan Kepolisian Resor Lembata dalam kampanye, yang juga narasumber, Idris Beda selaku Anggota KPU dan AKBP Johanis Christian Tanauw selaku Wakapolres Lembata. Idris menyampaikan terkait Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 diantaranya Dasar Hukum Pelaksanaan Kampanye, Tahapan Kampanye, Pelaksana Kampanye, Materi Kampanye, Metode Kampanye, Lokasi Kampanye serta Larangan dan Sanksi dalam kampanye.
Sedangkan Christian Tanauw menggambarkan terkait Peran Kepolisian Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024. Di kesempatan ini, Christian Tanauw menjelaskan terkait mekanisme penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Dalam Rakor ini, baik Bawaslu maupun KPU dan Polres Lembata saling mengingatkan untuk terus berkoordinasi manakala ada kendala ketika pelaksanaannya. (Alwan – Humas Bawaslu Lembata)