Aksinews.id/Larantuka – Bawaslu Kabupaten Flores Timur menolak gugatan DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Flores Timur atas Keputusan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 328 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Putusan Bawaslu itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Ernesta Katana dalam sidang adjudikasi sengketa proses pemilu antara DPC PBB Kabupaten Flores Timur melawan KPU Kabupaten Flores Timur, Rabu, 23 Nopember 2023 di Aula Hotel Geo Permai Larantuka.
Saat membacakan putusan sidang itu, Ernesta Katana didampingi dua anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Agus Salim Nama Raga dan Zakarias Atasoge. Ketiganya bertindak sebagai majelis sidang.
Pembacaan putusan sidang dihadiri pihak pemohon, Ketua dan Sekretaris DPC PBB, Sebastianus Homo Koten, SH, MH dan Anselmus Bediona sedangkan pihak termohon KPU Kabupaten Flores Timur dihadiri Ketua, Kornelius Abon dan dua anggota, Gergorius Sule Sanga dan Tirza Marcelina Claudiana.
Gugatan PBB bermula dari tidak ditetapkannya Syarifudin Wolo, bakal calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Flores Timur 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Bulan Bintang, padahal namanya tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS) .
Menurut PBB, tidak ada alasan mencoret Syarifudin Wolo dari DCT karena namanya sudah tertera dalam DCS dan sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota BPD sejak 30 Agustus 2023.
KPU Kabupaten Flores Timur dalam jawaban pihak termohon pada sidang adjudikasi, Senin, 13 Nopember 2023 berdalil, saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif pada masa pendaftaran bakal calon legislatif, 1 sampai 15 Mei 2023 yang lalu, Syarifudin Wolo tidak menyatakan status jabatan sebenarnya sebagai anggota BPD dan tidak menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai BPD yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pada masa pendaftaran calon ,sesuai berkas pencalolan yang diunggah di silon, diketahui Syarifudin Wolo menyatakan bekerja sebagai wiraswasta dan dari proses demi proses verifikasi administrasi,pernaikan syarat calon,Syarufudin Wolo ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara.
Akan halnya jabatan Syarifudin Wolo sebagai BPD baru dinyatakan secara resmi oleh DPC PBB melalui dokumen berita acara klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap pemenuhan syarat calon Syarifudin Wolo,tanggal 30 Agustus 2023.
Dalam Berita Acara klarifikasi itu,DPC menyatakan Syarifudin Wolo berstatus sebagai anggota BPD Desa Nubalema Dua Kecamatan Adonara Tengah sebagaimana tanggapan masyarakat,dan baru mengundurkan diri tanggal 30 Agustus 2023 .
KPU Kabupaten Flores Timur berdasarkan klarifikasi resmi DPC PBB atas tanggapan masyarakat terhadap pemenuhan syarat calon legislatif Syarifudin Wolo dan setelah menelusuri riwayat dan dokumen persyaratan pencalonan, kemudian memutuskan Syarifudin Wolo Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon legislatif. Syarifudin Wolo selanjutnya tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap pasca adanya tanggapan masyarakat.
Menurut KPU Flores Timur, seharusnya Syarifudin Wolo menyatakan pengunduran diri sebagai anggota BPD paling lambat tanggal 13 Mei 2023 yang lalu, dimana pada hari itu, PBB mendaftarkan para bacalegnya secara resmi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
PKPU 10 tahun 2023 mengatur BPD wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai BPD jika menjadi calon legislatif dan surat pernyataan pengunduran dirinya wajib disampaikan ke KPU Kabupaten /Kota pada saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada masa pendaftaran calon, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pengunduran diri Syarifudin Wolo tanggal 30 Agustus 2023 dipandang KPU Flores Timur sudah di luar jadwal ,tahapan pemenuhan syarat pengunduran diri bakal caleg berstatus anggota BPD, karena itu tidak memenuhi syarat.
Sidang adjudikasi sebelumnya digelar pada 13 Nopember 2023 dengan agenda sidang pembacaan pokok permohonan pemohon dan pembacaan jawaban termohon dan sidang adjudikasi lanjutan digelar pada 20 Nopember 2023 dengan agenda menyampaikan barang bukti dan mendengar keterangan para saksi pemohon dan termohon.
Sidang adjudikasi atas perkara sengketa proses pemilihan umum antara DPC PBB dan KPU Flores Timur dengan nomor register 001/PS.REG/5309/XI/2023 digelar menyusul dua kali mediasi para pihak bersengketa oleh Bawaslu Flores Timur pada 9 dan 10 Nopember 2023 menemui jalan buntu dan para pihak bersepakat menyelesaikan snegketa melalui sidang adjudikasi. (*/AN-01)