Aksinews.id/Larantuka – Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur mencapai kata sepakat dana hibah Pemerintah Daerah (NHPD) Kabupaten Flores Timur untuk penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur, Nopember 2024 mendatang.
Kesepakatakan bersama itu tertuang dalam NPHD yang ditandatangani bersama Pj. Bupati Kabupaten Flores Timur, Drs. Doris Elexander Rihi,M.Si., Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon dan Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, secara terpisah pada Rabu, 15 Nopember 2023 di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT.
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur itu disaksikan Pj. Gubernur NTT, Sekda NTT, pejabat teras Setda NTT, Ketua DPRD NTT serta Bupati /Pj Bupati, Pj Walikota Kupang se-NTT, Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi NTT, Ketua dan Sekretaris Bawaslu Propinsi NTT, serta Ketua dan Sekretaris KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi NTT.
Penandatangan NPHD untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Pilkada Walikota /Wakil Walikota serta Bupati /Wakil Bupati se-NTT dilakukan secara serentak untuk Kabupaten/Kota yang belum menandatangani NPHD.
Turut mendampingi Pj Bupati Flores Timur dalam penandatanganan NPHD, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Andreas Kewa Aman, SH dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, Verdinandus Frederik Ama Bolen, SE.
Untuk KPU Kabupaten Flores Timur, Pemkab Flores Timur menghibahkan dana pilkada sebesar Rp. 37.168.499.000 bersumber dari APBD Perubahan Tahun anggaran 2023 dan APBD 2024.
Sesuai NPHD yang ditandatangani, dana sebesar Rp.37.168.499.000 akan dihibahkan dalam dua tahap. Tahap pertama dalam tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen.
Selain penandatanganan NPHD, Ketua KPU Flores Timur juga menandatangani pakta integritas yang menyatakan hibah dana yang diterima akan digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penggunaan belanja hibah kegiatan pilkada.
Sebelumnya, pada 28 dan 29 Agustus 2023 lalu telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda dan KPU Flores Timur dalam Berita Acara Kesepakatan hibah daerah. Saat itu Pemda Flores Timur diwakili Pj. Sekda, Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si dan Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon. (*/AN-01)