Aksinews.id/Jakarta – Surat suara yang akan dipakai pemilih sebagai alat penandaan pilihan pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur 14 Februari 2024 siap naik cetak.
Kesiapan pencetakan surat suara ini menyusul pada rapat koordinasi antara KPU RI bersama KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten /Kota seluruh Indonesia tentang finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya di Jakarta Senin, 6 Nopember 2023, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon dan Ketua divisi tekhnis penyelenggaraan Pemilu, Gergorius Sule Sanga menandatangani persetujuan atas rancangan surat suara DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Pemilu tahun 2024.
Adapun rancangan surat suara ini memuat Nama, lambang dan nomor urut partai politik peserta pemilu dan data calon anggota DPRD Kabupaten Flores Timur yang memuat Nama dan gelar (jika ada) calon, daerah pemilihan calon, nomor urut calon, jenis kelamin calon dan domisili calon.
Penandatangan persetujuan rancangan surat suara ini dilakukan setelah KPU Kabupaten Flores Timur menyampaikan berita acara persetujuan pimpinan partai politik atas hasil verifikasi dan validasi data calon dalam rancangan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara pada 2 Oktober 2023 yang lalu dan Berita Acara Penetapan DCT oleh KPU Flores Timur pada 3 Nopember 2023.
Pasca penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Flores Timur, KPU RI telah menarik data pencalonan dan mengunci sistem informasi pencalonan (silon) untuk selanjutnya dibuat rancangan surat suara dan persetujuannya hingga pencetakan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Rancangan surat suara yang disetujui tersebut memuat data calon dari 361 orang yang telah ditetapkan dalam DCT per daerah pemilihan dan Nomor urut,Nama serta lambang partai politik .
Setelah penandatanganan persetujuan rancangan surat suara ini, dalam waktu dekat sesuai jadwal, dilakukan pencetakan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya oleh KPU Republik Indonesia. Surat suara yang akan dicetak sejumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT ditambah cadangan 2 persen DPT serta 1000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU). (AN-01)