Aksinews.id/OKUS – Seorang ayah yang telah berusia 71 tahun tega mengikat anak kandungnya di atas batu. Ini dilakukan untuk memuluskan niat bejatnya melampiaskan hawa nafsunya kepada darah dagingnya sendiri.
Sang anak yang baru berusia 10 tahun dan sedang duduk di bangku Sekolah Dasar itu akhirnya mengadukan kelakuan ayahnya kepada gurunya. Sang guru pun syok, tak menyangka kalau ayah yang sudah usur itu, tega berbuat kejam karena nafsu birahinya.
Pria berinisial S, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan (OKUS), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun. Terhitung sudah tiga kali, pelaku menggagahi darah dagingnya sendiri. Bahkan salah satu aksi pelaku tega mengikat korban di batu. Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu ke gurunya di sekolah.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, mengatakan, pihaknya langsung mengamankan pelaku begitu korban yang ditemani gurunya di sekolah melaporkan peristiwa itu di Polres OKU Selatan.
“Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023), sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Sripoku.
Tindakan bejat sang ayah terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya menceritakan kepada guru di sekolah NA (25). NA yang terkejut mendengar pengakuan korban langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.
Berdasarkan laporan, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku yang ditangkap saat sedang melakukan aktifitas sehari harinya sebagai buruh pemecah batu.
“Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekira pukul 12:30 WIB,” tegas Kasat.
Diungkapkan AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga di lokasi tempat pelaku berkerja.
Dimana perbuatan keji pelaku terakhir dilakukannya korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu.
“Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu,” terang Kasat.
Alhasil, perbuatan pelaku yang sudah ditangani oleh kepolisian pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”tandasnya.
Di lokasi terpisah, kasus rudapaksa terhadap anak kandung di bawah umur baru-baru ini ramai di media sosial juga terjadi di Kecamatan Muaradua OKU Selatan.
Kepolisian yang sudah meringkus pelaku di Polres OKU Selatan sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Korbannya juga masih dibawah umur, yakni siswi SD kelas 6. “Yang ini (viral) masih diperiksa dan secepatnya akan kita press rilis,” ujar Kasatreskrim.
Kasus Lain
Seorang ayah berinisial LO alias Anto Limbat (44) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Diketahui awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah mertuanya pada 2017 silam. Sejak kejadian itu, pelaku melakukan aksinya berulangkali setiap bulan hingga korban hamil.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menangkap seorang pelaku di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku berinisial LO alias Anto Limbat (44).
Pelaku ditangkap Polsek Pujud dan dijebloskan ke penjara. “Pelaku LO mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil,” kata Andrian kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Pujud pada Senin (10/7/2023). Aksi pelaku terungkap berawal dari perut korban yang terlihat membesar.
“Pelapor atau ibu korban diberitahu adik kandungnya bahwa perut korban seperti orang hamil. Pelapor juga bercerita korban sudah telat datang bulan,” kata Andrian.
Merasa curiga, sang ibu membeli alat tes kehamilan dan melakukan test kehamilan kepada korban. Hasilnya, korban yang merupakan pelajar, itu positif hamil.
Saat ditanya, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah bapak kandungnya, LO alias Anto Limbat.
Atas pengakuan korban, ibu korban melaporkan kepada polisi hingga suaminya ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andrian, pelaku pertama kali mencabuli korban pada 2017, di rumah orang tua istrinya. “Korban dicabuli setiap bulan. Terakhir pelaku melakukan aksinya pada 10 Juli 2023,” kata Andrian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. (*/AN-01)