Aksinews.id/Jakarta – Setelah Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) dan Kementerian Pertanian (Kementan), kini KPK mengungkap dugaan korupsi di lingkungan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini bahkan lebih cepat dari pengusutan di Kementan. Karena KPK sudah menetapkan 10 orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kemen ESDM.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Ya, “Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM sebagian besar berasal dari bagian perbendaharaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai berikut:
- Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan
- Novian Hari Subagio selaku PPK
- Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK
- Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran
- Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran
- Haryat Prasetyo selaku PPK
- Beni Arianto selaku Operator SPM
- Hendi, bekerja di bagian penguji tagihan
- Rokhmat Annashikhah, bagian PPABP
- Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Terhitung Kamis (15/6/2023), para tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari. Tersangka Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Christa dan Maria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan sisanya, ditahan di Rutan Kavling C1 atau KPK lama. “Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Firli.
Tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM diduga telah membuat keuangan negara rugi hingga Rp 27,6 miliar.
Tukin yang cair untuk 10 orang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar, tepatnya Rp 1.399.928.153. Namun, membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar.
Firli memaparkan, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.
Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna “mengolah” dana tukin untuk “diamankan”.
“Priyo meminta kepada Febian agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’,” ujar Firli.
KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.
Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,” tutur Firli.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Kejahatan tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar. Sementara para tersangka baru mengembalikan uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram kepada negara. “Sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,” ungkap Firli.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/AN-01)
Pegawai Negeri Daerah bolleh bekerja dengan bersusah payah kalian di jakarta dengan seenaknya kebiri tukin yang seharus nya di. Nikmati PNS daerah ..pak tolong bayad tukin kami yang menjadi hak kami…. Kqmi sdh bekerja namin tukin belum di bayar.
.