Aksinews.id/Jakarta – Satu lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipulangkan dari Malaysia. Namanya, Don Bosko Wolo, asal Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT. Dia pulang bukan ke kampung halamannya, tapi ke Batam dalam kondisi sakit.
Ketua Dewan Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa, kepada aksinews.id, Selasa (13/6/2023), meminta para pihak menelusuri dengan saksama, apakah Don Bosko Wolo sendir yang kembali ke Indonesia ataukah ia dipulangkan dengan alasan tertentu.
Ya, “Ini yang perlu ditelusuri apakah kembali atau dikembalikan dari Negeri Jiran, Malaysia ke Batam dalam keadaan sakit,” tandasnya.
Padma Indonesia mengaku terpanggil nurani kemanusiaannya untuk mendukung langkah-langkah yang sedang dilakukan keluarga besar Flobamora. “Pertama, kami mendukung solidaritas Keluarga Besar Flobamora yang sedang menggalang dana untuk meringankan beban Bapa Don yang mau kembali ke kampungnya,” ujar Gabriel Goa.
Kedua, mendukung Keluarga Besar Flobamora Batam untuk meminta informasi akurat dari Bapa Don apakah beliau berangkat ke Negeri Jiran melalui jalur resmi lewat BLK (Balai Latihan Kerja) LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) serta diurus oleh Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau Ilegal rentan human trafficking alias Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO?
“Jika Pekerja Migran Indonesia prosedural alias legal maka Perusahaan yang memberangkatkan beliau (Bapa Don-red) wajib bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak beliau, seperti Hak Atas Upah, Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Asuransi,” jelas Gabriel.
Sebaliknya, lanjut dia, “Jika beliau berangkat non prosedural maka patut diduga kuat beliau jadi korban human trafficking”.
“Kami siap bantu berkoordinasi dengan Satgas TPPO Mabes Polri dan Satgas TPPO Polda Kepri segera melakukan penyelidikan dan proses hukum atas pelaku dan aktor intelektualnya,” tegas Gabriel, andaikata Don Bosko Wolo mengaku PMI non prosedural.
Hal ketiga yang disampaikan Padma Indonesia, mendesak Pemkab Nagekeo segera bangun BLK, LTSA dan keluarkan PerBup atau SK Bupati terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sekaligus Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman (GEMA HATI MIA) di Nagekeo dan wilayah NTT lainnya.
Keempat, Pemprov NTT dan Pemkab se-NTT untuk melakukan kerjasama resmi dengan Pemprov dan Kabupaten/Kota daerah transito Pekerja Migran Indonesia, seperti Batam, Nunukan, Medan, Pontianak, Entikong, Sambas, Medan dan wilayah lainnya lagi sebagai wilayah transit Orang NTT.
“Kelima, Indonesia sudah jadi wilayah darurat human trafficking maka pentingnya kolaborasi pentahelix yakni Pemerintah, Rakyat, Lembaga Agama, CSO dan Pers,” ujar Gabriel Goa, mengingatkan.(AN-01)