Aksinews.id/Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah akan menghentikan tenaga honorer atau non ASN per tanggal 28 Oktober 2023 nanti. Namun Presiden Joko Widodo meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Presiden Jokowi, kata Menpan RB, memerintahkan agar pemerintah mengambil jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non ASN. Tapi, Presiden juga mengharapkan tidak terjadi pembengkakan anggaran dalam menangani persoalan itu.
“Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Maka sedang kita rumuskan,” ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023).
“Karena sebenarnya di daerah-daerah ini yang penting mereka ada kepastian supaya mereka tidak ada pemberhentian. Karena supaya bisa menganggarkan untuk anggaran yang akan datang,” jelasnya.
Anas mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang. Padahal, sebelumnya pada 2018 sudah ada aturan untuk transisi tenaga honorer menjadi ASN.
“Nah atas dasar ini kita diminta untuk mengambil jalan tengah. Nah, kami sedang meng-exercise terus jalan yang terbaik bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten, kota dan gubernur se-Indonesia untuk memilah terkait dengan tenaga non ASN ini,” ujar Anas, sebagaimana dilansir kompas.com.
“Tetapi prinsip oleh Bapak Presiden ini diminta terkait dengan tenaga non ASN yang mestinya tidak boleh lagi, berakhir 28 November,” tambah dia.
Sebelumnya, Kemenpan RB telah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 31 Mei 2022.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 3 Juni 2022, pegawai non-ASN yang dimaksud antara lain pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).
Pejabat berwenang diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 28 November mendatang.
Adapun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (*/AN-01)