Aksinews.id/Ambon – Ini benar-benar keterlaluan. Enam lelaki bejat melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Tiga pelakunya anggota TNI. Celakanya lagi, satu di antaranya ayah kandung korban.
Tak cuma ayahnya, seorang pelaku lagi adalah paman korban. Mereka berdua bersama 4 (empat) orang pelaku nekad bersetubuh dengan korban. Aksi tak senonoh yang sungguh keji ini malah terjadi di lingkungan TNI, kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Tiga di antara 6 terduga pelaku pencabulan tersebut merupakan oknum anggota TNI. Mirisnya, ternyata satu dari tiga oknum TNI tersebut dengan inisial CS adalah ayah kandung korban. Hal itu diungkapkan oleh SW, salah seorang keluarga korban.
“Kami sangat geram ketika mengetahui salah satu di antara 3 terduga pelaku oknum TNI ialah ayah kandung dari korban,” ucapnya, sebagaimana dilansir dari TribunAmbon.com, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, seorang ayah berkewajiban melindungi putrinya, tetapi yang terjadi malah kebalikannya. Terlebih beberapa kali kejadian yang dialami korban terjadi di lingkungan militer.
“Sebagai ayah harusnya melindungi korban tetapi di sini sang ayah malah ikut terlibat, bahkan terkesan membiarkan korban dirudapaksa yang kejadiannya di rumah dinas sang ayah,” kata SW.
Sebelumnya, keluarga korban membuat laporan polisi, Rabu (31/6/2023) di Polsek Baguala. “Pelaku CS telah ditahan,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus mengatakan, pelaku CS saat ini sudah ditetapkan tersangka. CS (52) merupakan paman atau kakak dari ayah kandung korban rudapaksa tersebut. “Iya dia tersangka,” ujar Kapolsek.
Selain CS, menurut SW, ada lima terduga pelaku lainnya juga dilaporkan, yakni RS, DW, YS, AB dan SS.
Menurut Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus, perbuatan CS dilakukan berulang kali di rumahnya, kawasan Kecamatan Baguala. Tersangka beraksi sejak 2022 hingga terkahir 17 Mei 2023.
“Jadi korban tinggal sama nenek korban dan pamannya sejak 2022. Disitulah perbuatan bejat pamannya mulai dilancarkan hingga 2023 ini,” ucap AKP Metty.
Lanjutnya, pamanya kerap mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun. Namun karena tak tahan, korban bersama ibunya pergi melapor di Polsek Baguala, Rabu (31/5/2023).
Atas perbuatan bejatnya CSs saat ini dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(*/AN-01)