Aksinews.id/Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Boleh jadi, begitulah nasib tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan (IH). Dia mengungkapkan, ada pihak dari luar kementerian yang “memaksa” proyek itu dijalankan dengan melanggar hukum.
Hal itu pula yang bikin pejabat Kemenkominfo terpaksa “menuruti” kemauannya, dan mulai menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain bernama Windy untuk meminta “bantuan”.
“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” ucap kuasa hukum Irwan, Handika Honggowongso sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
“Sehingga terpaksalah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah, dalam rangka itulah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu,” sambung dia.
Handika menuturkan, kliennya dan juga tersangka lain, Windy, memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum. Namun, keduanya, sebut Handika, tidak bergerak atas kemauan sendiri.
“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum ya tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri tapi dia tuh diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” kata Handika.
Handika menjelaskan, Irwan dan Windy berelasi sebagai teman dekat. Dia menambahkan, keduanya juga bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Handika berpandangan pihak Kominfo mendapatkan tekanan tertentu yang melawan hukum dalam kasus penyediaan BTS 4G Bakti. Hal itu yang kemudian membuat pejabat Kominfo meminta bantuan kepada kliennya dan Windy.
Akan tetapi, Handika masih belum mau membeberkan pihak mana atau siapa yang mengintervensi pejabat di Kominfo dan juga permintaan yang disampaikan oleh pihak luar kementerian. Dia hanya berharap penyidik Kejaksaan Agung bisa proposional dalam mendalami peran dan tanggung jawab Irwan dan Windy dalam kasus korupsi di Kominfo.
“Itu fakta, bahwa yang memerintah siapa ini etikanya kok saya enggak etis kalau saya menginformasikannya sekarang,” tutur Handika.
Diberitakan sebelumnya, Irwan dan Windy merupakan dua dari total tujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. Kejagung menetapkan Irwan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023. Sedangkan, Windy pada 23 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Irwan berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
“Untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.
Irwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menyampaikan Windy selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan berperan menjadi penghubung pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
“Menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022,” ucap dia.
Dalam kasus korupsi BTS 4G, sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan, yaitu:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika
7. Windy Purnama alias WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan
Periksa Ajudan Johnny G Plate
Terbaru, Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari enam orang saksi itu, dua di antaranya adalah ajudan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate berinisial AW, serta ajudan Menkominfo berinisial NN.
“AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Ketut menambahkan, saksi lainnya yang diperiksa adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
Kemudian, sejumlah pihak dari swasta yaitu ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucap Ketut. (*/AN-01)