<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Anak 12 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Loang, Polisi Ciduk Tersangka Pelaku Pemuda 23 Tahun

aksinews by aksinews
20 Mei 2023
in Headline, Hukrim
0
Anak 12 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Loang, Polisi Ciduk Tersangka Pelaku Pemuda 23 Tahun

Kanit PPA Polres Lembata, AIPDA Hasyim Rasyid, SH dan tersangka pelaku (membelakangi kamera).

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Lewoleba – Seorang anak berusia 12 tahun, berinisial YPT, warga Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata menjadi korban kekerasan seksual. Ia disetubuhi seorang pemuda sekampungnya, berinisial YSBI, 23 tahun, di Loang, Desa Duawutung, Kecamatan Nagawutung, Lembata, Rabu (10/5/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

Begitu mendapat laporan dari ayah korban, polisi langsung bergerak menciduk pelaku. Saat ini, tersangka pelaku sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Lembata, sejak 17 Mei 2023 lalu, selama 20 hari kedepan.

Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung melalui Kanit PPA Polres Lembata, AIPDA Hasyim Rasyid, SH menjelaskan mengenai kronologi kejadiannya. Dikatakan, Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar 18.00 Wita, YPT meninggalkan rumahnya di Bakalerek tanpa pamit pada orang tuanya. Dia ingin pergi ke rumah pamannya di Loang, Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata.

ADVERTISEMENT

Korban meminta tolong YSBI untuk mengantarnya. Sebab, keduanya sama-sama warga sekampung. Sehingga korban sama sekali tak canggung meminta YSBI untuk mengantarnya.

Sialnya, YSBI bukan mengantar YPT ke rumah pamannya, tapi malah membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun. Di rumah temannya inilah, YSBI mulai menjalankan aksi bejatnya, menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Kasus ini terungkap berawal karena orang tua korban mencari korban selama satu hari kemudian mendapat informasi dari pamannya korban bahwa korban berada di Desa Duawutun,” ungkap Hasyim Rasyid.

Dikatakan, setelah orang tua korban menjemput korban, kemudian korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya.

Menyikapi kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.

“Selanjutnya Satuan Reskrim melakukan proses hingga pada penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan YSBI sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2023 melalui gelar perkara,” jelas Hasyim.

Tersangka pelaku dijaring dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014, berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Sedangkan, Pasal 81 ayat (1), menyatakan, “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Ayat (2), berbunyi, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. (AN-01)

Tags: AnakHasyidpelakuseks
Previous Post

Diduga Oknum Pengurus Yayasan Jadi Biang Kerok Kemelut Keluarga Ahli Waris HMA Rayabelen dengan Bibiana Kidi

Next Post

Elektabilitas Survei Selalu di Bawah Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan: Ini Survei Memotret atau Membentuk Opini?

aksinews

aksinews

Next Post
Elektabilitas Survei Selalu di Bawah Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan: Ini Survei Memotret atau Membentuk Opini?

Elektabilitas Survei Selalu di Bawah Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan: Ini Survei Memotret atau Membentuk Opini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved