Aksinews.id/Lewoleba – Seorang anak berusia 12 tahun, berinisial YPT, warga Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata menjadi korban kekerasan seksual. Ia disetubuhi seorang pemuda sekampungnya, berinisial YSBI, 23 tahun, di Loang, Desa Duawutung, Kecamatan Nagawutung, Lembata, Rabu (10/5/2023) lalu.
Begitu mendapat laporan dari ayah korban, polisi langsung bergerak menciduk pelaku. Saat ini, tersangka pelaku sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Lembata, sejak 17 Mei 2023 lalu, selama 20 hari kedepan.
Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung melalui Kanit PPA Polres Lembata, AIPDA Hasyim Rasyid, SH menjelaskan mengenai kronologi kejadiannya. Dikatakan, Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar 18.00 Wita, YPT meninggalkan rumahnya di Bakalerek tanpa pamit pada orang tuanya. Dia ingin pergi ke rumah pamannya di Loang, Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata.
Korban meminta tolong YSBI untuk mengantarnya. Sebab, keduanya sama-sama warga sekampung. Sehingga korban sama sekali tak canggung meminta YSBI untuk mengantarnya.
Sialnya, YSBI bukan mengantar YPT ke rumah pamannya, tapi malah membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun. Di rumah temannya inilah, YSBI mulai menjalankan aksi bejatnya, menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Kasus ini terungkap berawal karena orang tua korban mencari korban selama satu hari kemudian mendapat informasi dari pamannya korban bahwa korban berada di Desa Duawutun,” ungkap Hasyim Rasyid.
Dikatakan, setelah orang tua korban menjemput korban, kemudian korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya.
Menyikapi kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
“Selanjutnya Satuan Reskrim melakukan proses hingga pada penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan YSBI sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2023 melalui gelar perkara,” jelas Hasyim.
Tersangka pelaku dijaring dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014, berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Sedangkan, Pasal 81 ayat (1), menyatakan, “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Ayat (2), berbunyi, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. (AN-01)