Aksinews.id/Lewoleba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata terus berusaha mendata setiap orang yang memiliki hak pilih, termasuk kaum difabel atau penyandang disabilitas. Di Kabupaten Lembata, pemilih difabel untuk Pemilu 14 Februari 2024 terdata sebanyak 1.631 orang.
Hal itu diungkapkan anggota KPU Lembata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Petrus Payong Pati, S.Fil saat tampil sebagai narasumber Media Gathering yang digelar Bawaslu Kabupaten Lembata di markas Pondok Perubahan, Wangatoa, Lembata, Selasa (16/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa jumlah difabel sebanyak itu terdiri dari difabel fisik sebanyak 717 pemilih, difabel intelektual 45 pemilih, difabel mental 381 pemilih, difabel wicara 186 pemilih, difabel rungu 87 pemilih dan difabel netra sebanyak 215 pemilih.
Yang menarik, ungkap Payong Pati, difabel mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mulai dilibatkan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024 mendatang. Ya, “Dulu, orang gila (difabel mental/ODGJ) tidak punya hak memilih. Tetapi di Pemilu 2024, syarat itu dihilangkan. Mereka yang difabel mental itu masuk sebagai pemilih. Jadi ada perubahan regulasi terkait dengan pemilih ini,” paparnya.
Lebih lanjut, Payong Pati menuturkan bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Lembata sebanyak 100.991 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 47.139 orang dan perempuan 53.852 orang.
Data tersebut kemudian dilakukan coklit oleh pantarlih. Hasilnya, menurut Payong Pati, mengalami kenaikan. Ditemukan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 1911 orang.
Menurut dia, untuk Pemilu 2024 lebih mudah mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia. Ya, “Untuk mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, cukup dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah. Kalau Pemilu 2019 lalu, harus dengan Akte Kematian. Jadi sekarang jauh lebih mudah,” jelasnya.
Pihak KPU Lembata juga menemukan 715 pemilih ganda. “Itu yang sudah kita TMS-kan. Sementara di bawah umur ada 17 orang,” ujarnya.
Adanya data penduduk di bawah umur yang muncul dalam data pemilih, menurut dia, lebih disebabkan ole kekeliruan input data pada saat pembuatan Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP. “Pada umumnya terjadi saat pembuatan KK. Sehingga kadang kita ketemu di lapangan, anak SD tapi datanya sudah berumur di atas 17 tahun,” urai Payong Pati.
Kasus lainnya, jelas dia, pindah domisi ditemukan sebanyak 721 pemilih. “Ini yang sering kita temukan kekacauan di tengah masyarakat. Seharusnya saat pindah domisili maka data dari desa asal ditarik dulu baru daftarkan di desa yang baru. Tapi, kita di Lembata, banyak yang pindah saja lalu ubah KTP-nya tanpa menarik data di aplikasi SIAK dari desa awal. Sehingga data yang keluar dia masih tercatat di desa asal. Sementara KK atau KTP-nya sudah tercatat di desa baru,” ujar Payong Pati.
Ditemukan pula pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena anggota TNI sebanyak 34, dan anggota Polri sebanyak 13 orang. “Untuk NIK dan KK yang invalid sudah kita bersihkan. Sehingga untuk invalid dan anomali NIK, KK dan tahun lahir untuk Lembata sudah nihil,” jelasnya.
Yang tersisa, kata dia, data pemilih yang ganda beda propinsi dan ganda beda kabupaten. “Ini umumnya karena mereka sudah tercatat sebagai penduduk di propinsi lain, tapi ketika kembali ke Lembata, mereka bikin ulang KK dan KTP baru tanpa menarik data dari propinsi atau kabupaten awal,” papar Payong Pati.
Sementara itu, Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dikeluarkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, tercatat pemilih di Kabupaten Lembata sebanyak 104.623, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 49.176 pemilih dan perempuan sebanyak 55.447 pemilih. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direncanakan sebanyak 415 TP. “Jumlah ini dengan tidak menggabungkan wilayah desa ataupun kelurahan,” jelas Payong Pati. (AN-01)